Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam ketentuan hukum acara pidana, tidak ada hak maupun kewajiban bagi saksi untuk didampingi oleh penasihat hukum saat diperiksa.
"Saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang masih ada hubungan keluarga," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (10/10).
Namun kata Ali, bukan berarti anak dan istri Lukas harus mangkir tidak mau hadir. Karena, kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum.
Sehingga, penyidik pasti akan mempertimbangkan, ketika saksi memenuhi panggilan, hal tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.
"Kami juga tegaskan, bahwa pemanggilan terhadap anak dan istri LE ini juga untuk tersangka yang lain, bukan hanya untuk tersangka LE," kata Ali.
Untuk itu, Ali meminta kepada anak dan istri Lukas kooperatif dan hadir sesuai dengan jadwal, waktu, dan tempat sesuai dalam surat panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Mengingat, anak dan istri Lukas akan diperiksa untuk seorang tersangka lainnya yang belum terungkap identitasnya.
"Jika merasa tidak tahu menahu terkait perkara tersebut, maka seluruh keterangannya silakan sampaikan langsung dihadapan penyidik oleh saksi, bukan oleh pihak lain. Dengan sikap kooperatif ini, maka proses penegakkan hukum menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien," terangnya.
"KPK pun meyakinkan bahwa dalam penanganan perkara ini, kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," pungkas Ali.
Pada hari ini, tim kuasa hukum tersangka Lukas mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kedatangannya itu bertujuan untuk memberikan surat penolak dari anak dan istri Lukas untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lukas dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
"Kita menunggu, kalau ada panggilan kedua, toh jawaban kami kan tetap menolak. Jadi kami baru dari Papua kemarin. Ini bukan pendapat kami, setelah berdiskusi dengan ibu Lukas Enembe dan anaknya Bona, mereka segara tegas menyatakan menggunakan hak-hak konstitusional," ujar salah satu kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona.
Astract Bona Timoramo Enembe selaku anak tersangka Lukas, dan Yulce Wenda selaku istri tersangka Lukas dipanggil untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (5/10). Akan tetapi, keduanya mangkir dari panggilan tim penyidik tanpa adanya keterangan.
Gubernur Lukas sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK dan telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Bukan hanya diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar, KPK sudah memegang 12 hasil analisa yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
BERITA TERKAIT: