Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad mengatakan, apabila Lukas Enembe merasa tidak bersalah, maka seharusnya dia mengindahkan panggilan penyidik lembaga antirasuah untuk diperiksa.
“Pemeriksaan hendaknya dapat dijadikan mekanisme menunjukkan dan membuktikan, jika merasa tidak salah,†tegas Suparji kepada
Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu di Jakarta, Senin (26/9).
Menurut Suparji, sebagai seorang warga negara Indonesia sekaligus penyelenggara negara, Lukas Enembe harus mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Sebab, dalam sebuah negara hukum itu semua sama di mata hukum.
“Sebagai warga negara dan sekaligus penyelenggara negara seharusnya taat kepada hukum dan aparatur hukum,†tegasnya.
Lebih lanjut, Suparji menilai bahwa status tersangka Lukas Enembe secara formal sudah cukup karena telah memenuhi dua alat bukti. Namun, secara materiil tetap perlu penguatan alat bukti tersebut.
Untuk itu, kehadiran Lukas Enembe di KPK sangat diperlukan. Layaknya seorang penyelenggara negara harus patuh pada proses hukum yang menjeratnya.
“Ya harusnya Lukas Enembe kooperatif (penuhi panggilan KPK),†tandasnya.
Dalam kasus ini, Lukas Enembe telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dan telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar, KPK sudah memegang 12 hasil analisa yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT).
PPATK telah melakukan analisa transaksi keuangan Gubernur Lukas sejak 2017 lalu yang menghasilkan 12 hasil analisa yang diserahkan ke KPK.
Hasil analisis itu, di antaranya berbentuk setoran tunai Gubernur Lukas di judi Kasino senilai Rp 560 miliar, termasuk adanya aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda.
KPK juga telah melakukan pemblokiran terhadap 11 penyedia jasa keuangan seperti asuransi, bank dan lain-lain senilai Rp 71 miliar lebih.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: