KPK Kembali Periksa Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 09 September 2026, 11:29 WIB
KPK Kembali Periksa Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi
Mantan Dirut bank bjb, Yuddy Renaldi (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb), Yuddy Renaldi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa bank bjb tahun anggaran 2021-2023.

Pantauan RMOL, Yuddy tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu 9 September 2026, pukul 10.10 WIB. Ia datang didampingi sejumlah pengacaranya.

Setelah menunggu beberapa waktu, Yuddy masuk ke ruang pemeriksaan di lantai dua pada pukul 10.33 WIB.

Yuddy sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK pada Kamis 13 Agustus 2026. Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka.

Mereka yakni Yuddy Renaldi selaku Dirut bank bjb periode 2019-Maret 2025; Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Change Management Office sekaligus Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb periode 2020-2024; Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan pemilik PT Antedja Muliatama (AM); Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBSE); serta Elang Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

Empat tersangka lainnya, yakni Widi, Ikin, Suhendrik, dan Elang, telah ditahan KPK sejak 10 Agustus 2026.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa agensi iklan bank bjb pada periode 2021-2023. KPK menduga terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA