KPK Dorong LHKPN Jadi Dasar Perampasan Aset Tak Sah Pejabat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 09 September 2026, 09:09 WIB
KPK Dorong LHKPN Jadi Dasar Perampasan Aset Tak Sah Pejabat
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (Foto: RMOL/JamaludinAkmal)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat menjadi salah satu dasar perampasan aset melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, keterkaitan LHKPN dengan mekanisme perampasan aset penting untuk menindaklanjuti harta pejabat yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.

Menurut Tanak, konsep tersebut sejalan dengan non-conviction based asset forfeiture (NCB Asset Forfeiture), yakni mekanisme perampasan aset yang tidak harus terlebih dahulu didasarkan pada putusan pidana terhadap pemiliknya.

"Setiap penyelenggara negara itu wajib melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN. Tapi pada kenyataannya, ada yang melaporkan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya," kata Tanak dalam diskusi organisasi wartawan, dikutip RMOL, Rabu 9 September 2026.

Tanak mencontohkan, jika seorang pejabat melaporkan kekayaan Rp10 miliar, tetapi kemudian ditemukan aset dengan nilai lebih besar, selisih tersebut dapat dirampas apabila tidak mampu dibuktikan asal-usulnya secara sah.

"Kalau dia bilang harta saya hanya Rp10 miliar, ternyata kemudian ditemukan lebih dari Rp10 miliar, ya yang lebih itu dirampas. Karena dia sendiri sudah mengakui bahwa hartanya hanya Rp10 miliar," ujarnya.

Meski demikian, Tanak menegaskan pemilik aset tetap memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa harta yang tidak tercantum dalam LHKPN diperoleh secara sah.

"Kalau dia bisa membuktikan bahwa itu pemberian, hibah, atau sumber lain yang sah, ya silakan. Itu yang harus dibuktikan," tuturnya.

Tanak menilai penguatan LHKPN melalui RUU Perampasan Aset dapat mendorong penyelenggara negara lebih jujur dalam melaporkan kekayaannya. Selain meningkatkan kepatuhan, mekanisme tersebut juga dinilai berpotensi memperkuat penerimaan pajak karena laporan kekayaan dapat menjadi salah satu rujukan dalam melihat kewajiban perpajakan.

"Kalau LHKPN ini diperkuat dengan non-conviction based asset forfeiture, saya kira tidak akan ada lagi ASN atau penyelenggara negara yang berani melaporkan hartanya tidak sesuai dengan kenyataan," jelasnya.

Tanak mengatakan KPK telah lama mengkaji konsep perampasan aset, bahkan sejak dirinya masih bertugas di Kejaksaan Agung. Ia menilai RUU Perampasan Aset perlu segera dibahas dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, aturan saat ini sebenarnya telah mengatur sejumlah mekanisme perampasan aset. Namun, pengaturan tersebut masih perlu diperkuat, terutama untuk mengakomodasi mekanisme NCB secara lebih komprehensif. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA