Kedua saksi itu yakni Anthonius Christanto Halim dan Veronica Susilo Wardhani. Keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 8 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami perolehan aset yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi Haniv.
"Secara umum didalami terkait dengan perolehan aset dari tersangka saudara tersebut, terlebih konstruksi perkaranya adalah terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi," kata Budi kepada wartawan, Rabu 9 September 2026.
Menurut Budi, penyidik juga menelusuri dugaan penerimaan uang Haniv dari sejumlah pihak, termasuk penggunaannya untuk membeli atau mengonversinya menjadi aset.
"Artinya berfokus soal dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh tersangka dari para pihak yang kemudian dari penerimaan-penerimaan tersebut diduga sudah dikonversi atau dibelikan ya untuk atau dalam bentuk aset-aset lainnya," ujar Budi.
Penyidik kemudian melakukan penelusuran aliran uang atau follow the money untuk mengidentifikasi aset yang diduga dibeli menggunakan hasil tindak pidana korupsi.
"Sehingga penyidik melakukan follow the money soal itu, kita telusuri aset-aset yang diduga dibeli bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang bersangkutan," kata Budi.
Selain Anthonius dan Veronica, KPK memeriksa Vivi Novita Ranadireksa selaku Notaris dan PPAT, Risky Hardyansyah selaku money changer, serta Robert Imanuel Nunuhitu selaku Direktur PT Dua Sigma Nusantara.
KPK menetapkan Mohamad Haniv alias Muhammad Haniv (HNV) sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP pada 25 Februari 2025. Ia kemudian ditahan pada 19 Agustus 2026.
Haniv pernah menjabat Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten pada 2011 dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015-2018.
Dalam perkara ini, Haniv diduga menyalahgunakan pengaruh dan koneksinya yang berkaitan dengan jabatan untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya.
Pada 2016, Haniv diduga mengirim email kepada bawahannya untuk meminta sponsorship fashion show anaknya, Feby Paramita (FP), pemilik usaha fashion brand pakaian pria FH Pour Homme by Feby Haniv di Victoria Residence, Karawaci.
Permintaan tersebut ditujukan kepada sejumlah perusahaan Wajib Pajak di Jakarta maupun luar Jakarta. Perusahaan-perusahaan itu kemudian diduga mengirimkan sponsorship langsung ke rekening Feby dengan total sekitar Rp400 juta dari perusahaan di Jakarta dan Rp300 juta dari perusahaan di luar Jakarta.
Selain itu, pada periode 2014-2022, Haniv diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak melalui perantara Budi Satria Atmadi (BSA). Uang tersebut kemudian ditempatkan dalam instrumen deposito senilai Rp10 miliar.
Pada periode 2013-2018, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak atau perusahaan. Uang tersebut kemudian ditukarkan melalui beberapa money changer dengan total nilai Rp10 miliar.
Secara keseluruhan, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan dengan nilai sekurang-kurangnya Rp20,7 miliar.
BERITA TERKAIT: