“Terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah memberi peran dan andil untuk peningkatan nilai perilaku anti korupsi,†kata Firli kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/8).
IPAK merupakan metode untuk mengukur tingkat perilaku anti korupsi masyarakat yang mengukur cakupan perilaku anti korupsi berupa penyuapan, gratifikasi, pemerasan, nepotisme dan sembilan nilai anti korupsi.
Firli membeberkan, bahwa semakin tinggi nilai IPAK yaitu mendekati angka 5, maka semakin tinggi budaya anti korupsi.
“Semakin rendah nilai IPAK (mendekati 0) semakin permisif terhadap perilaku anti korupsi,†beber Firli.
IPAK ini merupakan hasil yang dipotret oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan cara wawancara tatap muka tanggal 4 April hingga 4 Mei 2022, dengan jumlah sampel sebanyak 10.040 rumah tangga.
BERITA TERKAIT: