Petinggi Satpol PP Surabaya Ditahan Kejari Surabaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 14 Juli 2022, 10:27 WIB
Petinggi Satpol PP Surabaya Ditahan Kejari Surabaya
Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja/RMOLJatim
rmol news logo Seorang petinggi Satpol PP Surabaya berinisial FE ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban. Penetapan tersangka ini dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya usai penangkapan pada Rabu malam (13/7).

Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja mengurai bahwa penangkapan dilakukan pada pukul 18.00 hingga 19.00 WIB.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.

"Kepada tersangka disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Jatim, Kamis (14/7).

Oknum petinggi Satpol PP Kota Surabaya berinisial FE diduga menjual hasil barang penertiban yang ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Jika dirupiahkan, hasil barang penertiban yang dijual itu senilai ratusan juta rupiah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA