Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Jumat, 11 September 2026, 05:14 WIB
Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Kamis 10 September 2026.

Kedatangan Denny Indrayana ke MK bertujuan untuk membuat gugatan sengketa dalam Pilpres 2024 lalu.

Dalam permohonan tersebut, Denny Indrayana mempertanyakan syarat pendidikan yang diwajibkan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

"Denny Indrayana ternyata tidak main-main," kata kata Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, dikutip Jumat 11 September 2026.  

Sayembara terkait ijazah SMA atau sederajat dari Wapres Gibran, tidak selesai hanya pada tahap sayembara saja. 

"Karena tak ada peserta, tak ada pemenang, di tengah cibiran terhadap dirinya, hari ini, Kamis, 10 September 2026, Denny Indrayana bergerak ke MK melakukan gugatan," kata Erizal.

Tak tanggung-tanggung, 64 halaman nota gugatan, 12 orang pemohon, 101 alat bukti, dan 6 petitum diberikan ke MK.

Sebelumnya, Denny Indrayana, sudah menyebutkan angka nominal sayembara ijazah SMA atau sederajat Wapres Gibran ini terkumpul Rp10,2 miliar.

"Tak ada alasan bagi MK untuk menolak gugatan dari Denny Indrayana dan 11 orang lainnya," kata Erizal.

Menurut Erizal, pertarungannya nanti ada pada legal standing dan apakah MK berwenang menyidangkan gugatan itu? 

"Ini semua akan diuraikan 12 orang pemohon itu sendiri," kata Erizal.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA