KPK Telusuri Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Diduga Masuk Deposito hingga Pembelian Aset

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 11 September 2026, 17:19 WIB
KPK Telusuri Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Diduga Masuk Deposito hingga Pembelian Aset
Mantan pejabat pajak, Muhammad Haniv. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang dugaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp20,7 miliar yang diterima mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Muhammad Haniv. 

Uang tersebut diduga ditempatkan dalam deposito hingga digunakan untuk membeli sejumlah aset, termasuk aset bangunan.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penelusuran aliran uang dilakukan penyidik dengan metode follow the money untuk mengungkap penggunaan uang yang diduga berasal dari penerimaan gratifikasi Haniv.

Penelusuran itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa empat orang saksi pada Kamis, 10 September 2026. Mereka yang telah diperiksa, yakni Veronica Susilo Wardhani selaku karyawan PT Sumber Cipta Griya Utama (SCGU) yang merupakan anak usaha Agung Sedayu Group, Budi Satria selaku pihak swasta, Rd Julia Nur Rakhmatia selaku PPAT, dan Lany selaku Direktur PT BPR Olympindo Primadana.

"Dari penerimaan-penerimaan itu tentunya kemudian penyidik melakukan follow the money, kita ikuti aliran uangnya," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 11 September 2026.

Dari pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik memperoleh keterangan bahwa uang yang diduga diterima Haniv ada yang ditempatkan dalam deposito di sejumlah perbankan. Sebagian lainnya diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset.

"Di mana aliran uang itu dari pemeriksaan para saksi didapatkan keterangan bahwa uang-uang yang diduga diterima oleh MH ini ada yang kemudian ditempatkan di deposito di sejumlah perbankan, kemudian ada juga yang digunakan untuk pemberian, pembelian sejumlah aset. Nah, semuanya ini ditelusuri oleh penyidik," ujar Budi.

Budi menegaskan, penelusuran aset tersebut dilakukan selain untuk kepentingan pembuktian perkara, juga sebagai langkah awal untuk mengoptimalkan pemulihan aset atau asset recovery.

KPK telah menetapkan Mohamad Haniv alias Muhammad Haniv (HNV) sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP. Penetapan tersangka dilakukan pada 25 Februari 2025. Haniv kemudian ditahan KPK pada 19 Agustus 2026.

Haniv merupakan Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten pada 2011, dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015-2018.

Dalam perkara ini, Haniv diduga melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh serta koneksinya untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya.

Pada 2016, Haniv diduga mengirimkan email kepada bawahannya yang berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show atas nama anaknya, Feby Paramita (FP), yang memiliki usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv yang berlokasi di Victoria Residence, Karawaci. Permintaan tersebut ditujukan kepada sejumlah perusahaan di Jakarta maupun di luar Jakarta yang merupakan Wajib Pajak.

Atas permintaan tersebut, perusahaan-perusahaan dimaksud kemudian mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak Haniv. Totalnya sekitar Rp400 juta dari sejumlah perusahaan Wajib Pajak di Jakarta dan sekitar Rp300 juta dari perusahaan di luar Jakarta.

Selain itu, pada periode 2014-2022, Haniv diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak melalui perantara Budi Satria Atmadi (BSA). Uang tersebut kemudian ditempatkan ke dalam instrumen deposito dengan nilai Rp10 miliar.

Pada periode 2013-2018, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak atau perusahaan. Uang tersebut kemudian ditukarkan melalui beberapa money changer dengan total nilai Rp10 miliar.

Secara keseluruhan, total penerimaan gratifikasi yang diduga diterima Haniv dari sejumlah perusahaan sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA