Demikian dikatakan Chairman Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW) Nova Andika dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Sabtu 12 September 2026.
Menurutnya, pemastian kehalalan produk impor tidak semata-mata berkaitan dengan aspek perdagangan dan sertifikasi, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh produk yang sesuai dengan keyakinan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
“Pemastian produk halal impor adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga kedaulatan bangsa,” ujar Andika
Ia mengatakan, langkah tersebut sejalan dengan semangat Presiden Prabowo yang sejak awal pemerintahannya menempatkan kedaulatan sebagai salah satu prinsip penting dalam menjalankan pembangunan nasional.
Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya Indonesia berdiri di atas kepentingan nasional dan tidak mudah didikte oleh kepentingan pihak lain.
“Harus kita tegakkan kedaulatan kita,” tegas Presiden Prabowo.
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.
Aturan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat kemampuan Indonesia dalam memastikan setiap produk halal dari luar negeri yang masuk dan beredar di Indonesia memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal.
Andika melanjutkan, semangat menjaga kedaulatan tersebut harus diterjemahkan ke dalam berbagai kebijakan konkret, termasuk dalam tata kelola produk impor yang masuk dan beredar di pasar domestik.
Ia menekankan bahwa Indonesia memiliki posisi strategis sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Karena itu, standar dan ekosistem halal nasional tidak seharusnya hanya menjadi instrumen perlindungan konsumen, tetapi juga dapat menjadi kekuatan ekonomi dan diplomasi perdagangan Indonesia di tingkat global.
“Indonesia jangan hanya menjadi pasar produk halal dunia. Indonesia harus menjadi negara yang memiliki standar, ekosistem, industri, dan tata kelola halal yang kuat sehingga mampu menjadi pemain utama bahkan pusat halal dunia,” kata Andika.
Andika menambahkan, kepastian halal terhadap produk impor juga dapat menjadi momentum untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha dan industri halal nasional.
Dengan adanya standar yang jelas dan diterapkan secara konsisten, kata Nova, pelaku industri dalam negeri akan memiliki kepastian dalam berkompetisi, sementara konsumen memperoleh jaminan atas produk yang mereka konsumsi atau gunakan.
“Ketika standar halal ditegakkan secara konsisten, maka industri halal nasional akan semakin kuat. Ini sekaligus membuka peluang bagi Indonesia untuk menjadi pusat produksi, perdagangan, investasi, inovasi, dan sertifikasi halal dunia,” kata Andika.
Andika menegaskan kedaulatan yang dimaksud tidak hanya menyangkut aspek pertahanan dan politik, tetapi juga mencakup kedaulatan ekonomi serta perlindungan konsumen.
Negara, lanjutnya, memiliki kewajiban memastikan bahwa barang dan produk yang beredar di pasar Indonesia memenuhi standar yang telah ditentukan, termasuk standar halal bagi produk yang diwajibkan memenuhi ketentuan tersebut.
“Di sinilah pentingnya negara hadir. Kedaulatan harus terasa sampai kepada konsumen. Masyarakat harus mendapatkan kepastian mengenai produk yang mereka konsumsi dan gunakan,” pungkas Andika.
BERITA TERKAIT: