Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto Bantah Tahu Aliran Uang Proyek IPAL

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 11 September 2026, 22:31 WIB
Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto Bantah Tahu Aliran Uang Proyek IPAL
Ketua DPRD Kota Bengkulu, Herimanto di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Kecil Besar
rmol news logo Ketua DPRD Kota Bengkulu, Herimanto membantah mengetahui dugaan aliran uang terkait proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bantahan itu disampaikan Herimanto usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu.

Politikus PAN itu diperiksa selama sembilan jam, mulai pukul 10.11 WIB hingga 19.15 WIB, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 11 September 2026.

"Saya diperiksa terkait tugas pokok DPRD," kata Herimanto kepada wartawan usai pemeriksaan.

Saat ditanya mengenai dugaan aliran uang dalam proyek IPAL, Herimanto mengaku tidak mengetahuinya. Ia mengaku hanya mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan media.

"Sejauh ini saya tidak tahu, saya tahunya melalui kawan-kawan media, untuk pribadi saya tidak tahu," ujarnya.

Herimanto juga mengaku tidak pernah menerima laporan terkait dugaan aliran dana kepada anggota DPRD Kota Bengkulu.

Hal itu disampaikannya ketika ditanya mengenai sejumlah anggota DPRD Kota Bengkulu yang diduga menerima aset dari pihak swasta, termasuk Vinna Ledy Anggraheni yang tengah didalami KPK.

"Saya taunya dari kawan-kawan media. Sampai detik ini saya selaku pimpinan DPRD tidak pernah dapat laporan atau apa, nggak dapat. Saya cuma tahu lewat media," katanya.

Herimanto turut membantah pernah berkomunikasi dengan pihak PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), perusahaan swasta yang ikut didalami dalam pengembangan perkara tersebut.

"Saya tidak kenal dan tidak tahu orang-orang itu," tegas Herimanto.

KPK sebelumnya mendalami keterkaitan anggota DPRD Kota Bengkulu dengan proses pengusulan, perencanaan hingga pengesahan proyek dan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Penyidik juga menelusuri dugaan aliran uang yang berkaitan dengan anggota DPRD Kota Bengkulu. Dalam pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto, pada Jumat, 4 September 2026, KPK mendalami dugaan aliran uang serta kaitan antara usulan proyek, perencanaan dan pengesahan anggaran dengan aliran tersebut.

Dalam pengembangan perkara, KPK turut menelusuri dugaan pemberian aset kepada Vinna Ledy Anggraheni. Penyidik telah menyita satu unit Daihatsu Pajero Dakar milik Vinna yang diduga berasal dari pemberian pihak swasta.

KPK juga mendalami dugaan pemberian mobil sedan yang dibeli pengusaha EBS, namun diatasnamakan pihak lain. Selain kendaraan, penyidik menyita rumah mewah milik Vinna di Jakarta Selatan yang diduga berkaitan dengan perkara.

Pengembangan penyidikan juga menyasar pihak swasta, termasuk PT CMC. Direktur PT CMC, Eko Yusanto, telah diperiksa dan rumahnya di Jakarta Timur digeledah. Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti elektronik.

Penyidik kini mendalami sejumlah proyek yang dikerjakan PT CMC di kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu, termasuk proyek IPAL serta dugaan praktik pemberian suap ijon proyek. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA