Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan di rumah pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Muara Enim serta rumah pihak swasta pelaksana proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim pada Kamis, 10 September 2026.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 11 September 2026.
Barang bukti elektronik tersebut selanjutnya akan diekstrak dan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara serta mengungkap lebih jauh dugaan korupsi yang tengah disidik.
Sehari sebelumnya, Rabu, 9 September 2026, penyidik juga menggeledah Kantor Dinas PUPR dan Kantor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkab Muara Enim. Dari dua lokasi tersebut, KPK mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Muara Enim. Pada Selasa, 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat dari 10 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka.
Mereka yakni Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison; Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim tahun 2026, Abi Nurwardani; orang kepercayaan sekaligus keponakan Edison, Adi Triyadi; serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi.
Dalam pengembangannya, KPK kembali menetapkan Direktur PT MSA, Fika Nur Alawi, sebagai tersangka. Fika langsung ditahan pada Kamis, 2 Juli 2026. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Pada Sabtu, 6 Juni 2026, Abi diduga menerima uang tunai Rp500 juta dari Cory di sebuah hotel di Jakarta.
Cory merupakan pihak swasta yang mewakili PT MSA, pemasok smart board kepada PT My Icon Technology yang sebelumnya memperoleh proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim.
Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek-proyek sebelumnya sekaligus untuk menjaga hubungan dengan pemerintah daerah agar perusahaan terkait kembali mendapatkan pekerjaan pada proyek berikutnya.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga menduga Abi, atas perintah Edison, menerima setoran dari sejumlah rekanan di lingkungan Pemkab Muara Enim. Untuk menyamarkan aliran dana, para pihak diduga menggunakan rekening nominee dan transaksi tunai.
Abi disebut mengendalikan rekening-rekening nominee tersebut dan membagikan dana dengan persentase tertentu. Sebesar 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, serta masing-masing 1 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara.
KPK menduga penyerahan uang kepada Edison dilakukan melalui penarikan tunai dari rekening nominee yang kemudian disalurkan lewat sejumlah perantara, termasuk orang kepercayaan dan kerabatnya. Uang yang diterima Edison tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
BERITA TERKAIT: