Penggeledahan dilakukan selama dua hari, Rabu, 9 September 2026 hingga Kamis, 10 September 2026. Enam lokasi tersebut terdiri dari rumah tiga Wakil Rektor Unsoed, rumah seorang dosen, ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas, serta rumah seorang guru SMA di Tasikmalaya.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik penitipan calon mahasiswa di Unsoed.
"Di antaranya yang terkait dengan penitipan calon mahasiswa di Unsoed," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 11 September 2026.
Ruangan Sekda Banyumas turut digeledah karena yang bersangkutan diduga mengetahui pemberian rekomendasi agar calon mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang dapat diterima di Unsoed.
Sementara rumah seorang guru SMA di Tasikmalaya digeledah lantaran yang bersangkutan diduga berperan sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang, terdiri dari 12 orang di Purwokerto dan dua orang di Jakarta. Dari pemeriksaan awal, tujuh orang dibawa ke Jakarta sehingga total sembilan orang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Tim juga mengamankan uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta.
KPK kemudian menetapkan enam tersangka, yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono alias Nono.
Keenamnya langsung ditahan sejak Jumat, 21 Agustus 2026. Dalam konstruksi perkara, KPK menduga praktik korupsi terjadi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri, termasuk di Fakultas Kedokteran.
Pada Agustus 2026, Norman dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq diduga melalui Dian dan Adhi meminta uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
Namun, setelah uang diberikan, calon mahasiswa tersebut justru dinyatakan tidak lulus. Uang tersebut kemudian diduga digunakan Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi.
Untuk mengembalikan uang tersebut, Norman diduga meminjam uang kepada pihak swasta. Sebagai kompensasi, pihak swasta itu dijanjikan pengembalian melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Dalam penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri tahun 2025 dan 2026, Akhmad Sodiq juga diduga memberikan perintah kepada Mulyono dengan kode, "jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih".
Atas perintah tersebut, Mulyono yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq diduga menerima uang sedikitnya Rp680 juta. Mulyono juga diduga diperintahkan melakukan pembayaran pembelian tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan dirinya.
Sementara Eko Sumanto diduga melakukan "tawar-menawar mahar" dengan pihak pengepul calon mahasiswa baru. Setelah terjadi kesepakatan, Eko diduga menerima uang mencapai Rp1,12 miliar sepanjang 2025-2026 dan melaporkannya kepada Akhmad Sodiq.
Selanjutnya, Akhmad Sodiq diduga memberikan akses user ID miliknya kepada Eko untuk melakukan otorisasi terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.
BERITA TERKAIT: