Pelat Dinas dan Supremasi Hukum: Ketika Aturan Internal Bertemu Aturan Nasional

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/irjen-pol-dr-umar-s-fana-s-h-s-i-k-m-h-5'>IRJEN POL. DR. UMAR S. FANA, S.H., S.I.K., M.H.*</a>
OLEH: IRJEN POL. DR. UMAR S. FANA, S.H., S.I.K., M.H.*
  • Sabtu, 12 September 2026, 13:20 WIB
Pelat Dinas dan Supremasi Hukum: Ketika Aturan Internal Bertemu Aturan Nasional
Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri, Irjen Pol Umar Surya Fana. (Foto: Dok. Pribadi)
Kecil Besar
ADA satu prinsip sederhana dalam negara hukum: aturan yang berlaku untuk masyarakat seharusnya juga menjadi pegangan bagi aparatur dan institusi negara. Prinsip ini penting dibicarakan ketika menyangkut kendaraan dinas.

Di jalan raya, masyarakat diwajibkan menggunakan kendaraan yang terdaftar, memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah, membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan tunduk pada pemeriksaan petugas yang berwenang.

Lalu bagaimana dengan kendaraan dinas pemerintah? Pada dasarnya tidak berbeda.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan untuk diregistrasikan serta dilengkapi STNK dan TNKB. Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tersebut dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sistem Regident nasional.

Inilah titik pentingnya. Setiap kementerian dan lembaga tentu mempunyai kebutuhan administrasi internal. Kendaraan dinas dapat diberikan nomor inventaris, kode satuan, tanda pengenal aset, surat penggunaan kendaraan, bahkan pengaturan tersendiri mengenai siapa yang diperbolehkan mengemudikannya.

Semua itu sah sebagai tata kelola internal sepanjang berada dalam lingkup kewenangannya.

Namun ketika kendaraan tersebut keluar dari lingkungan kantor dan digunakan di jalan umum, maka akan masuk ke dalam ruang hukum yang berlaku bagi semua pengguna jalan. Pada titik itulah aturan internal harus bertemu dengan aturan nasional.

Tulisan ini bukan dimaksudkan untuk menyatakan bahwa kendaraan dinas kementerian atau lembaga tertentu tidak sah. Bukan pula untuk mempertentangkan kewenangan satu institusi dengan institusi lainnya.

Persoalannya lebih sederhana: Apakah kendaraan yang digunakan di jalan umum mempunyai dasar registrasi yang sesuai dengan hukum positif yang berlaku?

Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor mengatur kendaraan instansi pemerintah pada umumnya menggunakan TNKB dengan warna dasar merah dan tulisan putih.

Peraturan tersebut juga secara khusus menyebut kendaraan dinas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam kategori registrasi khusus berdasarkan kepemilikan.

Penyebutan TNI dan Polri bukan berarti kedua institusi tersebut berada di atas lembaga lainnya. Ini semata-mata karena peraturan nasional memang secara eksplisit memberikan konstruksi registrasi khusus bagi kendaraan dinas kedua institusi tersebut.

Selain itu terdapat STNK dan TNKB Khusus untuk kendaraan atau pejabat tertentu, antara lain Presiden, Wakil Presiden, Ketua Lembaga Tinggi Negara, pejabat setingkat menteri serta pejabat tertentu TNI, Polri dan instansi pemerintah sesuai persyaratan yang ditentukan.

Ada pula TNKB Rahasia untuk kebutuhan tugas tertentu, seperti fungsi intelijen, penyelidikan dan penyidikan.

Namun perlu dipahami, istilah “khusus” atau “rahasia” tidak berarti kendaraan tersebut bebas dari hukum lalu lintas. Kekhususan berkaitan dengan kebutuhan tugas, keamanan atau kerahasiaan identitas. Bukan fasilitas untuk memperoleh kekebalan di jalan.

Hal yang sama berlaku terhadap pengemudinya. Pasal 77 Undang-Undang Lalu Lintas menggunakan kalimat yang sangat jelas: setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai jenis kendaraan yang dikemudikannya.

Kata yang Dipakai adalah “setiap orang”

Undang-undang tidak membedakan pengemudi kendaraan pribadi dengan kendaraan dinas. Tidak pula memberikan pengecualian umum kepada pejabat atau anggota suatu institusi.

Karena itu, surat perintah mengemudi, kartu pengemudi dinas atau izin internal lainnya dapat mempunyai fungsi penting bagi organisasi, tetapi keberadaannya tidak otomatis menggantikan SIM yang dipersyaratkan oleh hukum nasional ketika kendaraan digunakan di jalan umum.

Di sinilah diperlukan kesadaran bersama. Aturan internal tetap penting dan harus dihormati. Tetapi aturan internal bekerja dalam ruang kewenangannya sendiri. Ia tidak semestinya meniadakan kewajiban yang telah ditetapkan oleh undang-undang atau peraturan yang mengikat secara umum.

Ini bukan soal siapa yang lebih berkuasa. Ini soal hierarki dan kepastian hukum. Jika terdapat administrasi kendaraan dinas suatu institusi yang dibentuk berdasarkan aturan internal, tidak perlu buru-buru menyebutnya salah atau ilegal. Yang lebih tepat adalah menguji apakah sistem tersebut mempunyai dasar, pengakuan atau keterhubungan dengan sistem Regident nasional.

Jika sudah sesuai, tidak ada persoalan. Jika belum, penyelarasan perlu dilakukan.

Pendekatan seperti ini jauh lebih sehat dibanding mempertahankan suatu praktik semata-mata karena sudah berlangsung bertahun-tahun. Tradisi administrasi dapat dihormati, tetapi tradisi tetap harus berjalan di dalam koridor hukum.

Justru lembaga negara mempunyai tanggung jawab lebih besar dalam soal ini. Masyarakat tidak hanya belajar hukum dari undang-undang, seminar atau kampanye tertib berlalu lintas. Mereka belajar dari apa yang dilihat sehari-hari.

Ketika kendaraan dinas berhenti di lampu merah, masyarakat melihat contoh. Ketika pengemudinya membawa SIM yang sah, masyarakat melihat konsistensi. Ketika kendaraan pemerintah menggunakan administrasi dan TNKB sesuai aturan, masyarakat melihat bahwa negara tunduk pada hukum yang dibuatnya sendiri.

Sebaliknya, apabila masyarakat merasa ada kelompok yang dapat menggunakan aturan berbeda hanya karena membawa atribut negara, kepercayaan terhadap hukum perlahan akan berkurang.

Masalahnya kemudian bukan lagi sekadar pelat nomor. Masalahnya adalah keteladanan. Karena supremasi hukum bukan hanya tentang kemampuan negara menindak masyarakat yang melanggar. Supremasi hukum juga terlihat dari kesediaan negara mengoreksi dirinya sendiri.

Semakin tinggi kewenangan sebuah institusi, semakin besar tanggung jawabnya untuk memberikan contoh. Negara tidak kehilangan wibawa karena tunduk kepada aturan. Justru dari situlah kewibawaannya lahir.

Masyarakat pada akhirnya cukup sederhana dalam menilai. Mereka tidak hanya mendengar apa yang dikatakan pemerintah. Mereka melihat apa yang dilakukan pemerintah.

Dan dari situ masyarakat dapat membedakan dengan mudah: mana yang menjadi tuntunan, dan mana yang hanya menjadi tontonan.rmol news logo article

Penulis adalah Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA