Kasasi Dikabulkan, KPK Apresiasi MA yang Telah Putuskan Petinggi PT Arta Niaga Nusantara Bayar Uang Pengganti Rp 114,5 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 17 Juni 2022, 13:38 WIB
Kasasi Dikabulkan, KPK Apresiasi MA yang Telah Putuskan Petinggi PT Arta Niaga Nusantara Bayar Uang Pengganti Rp 114,5 Miliar
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang telah memutuskan dan mewajibkan petinggi PT Arta Niaga Nusantara (ANN) untuk membayar uang pengganti senilai Rp 114,5 miliar dalam perkara korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu Siak Kecil, Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK telah menerima pemberitahuan adanya putusan Kasasi yang diajukan oleh tim Jaksa KPK untuk Melia Boentaran selaku Direktur PT ANN dan Handoko Setiono selaku Komisaris PT ANN.

"Mahkamah Agung telah memutus dan menjatuhkan pidana pada kedua terdakwa masing-masing pidana badan empat tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat siang (17/6).

Di samping itu kata Ali, MA juga telah memutuskan Melia Boentaran untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 114,5 miliar.

"Putusan Mahkamah Agung ini telah mengambil alih sepenuhnya fakta-fakta hukum sebagaimana tuntutan tim Jaksa termasuk jumlah kerugian keuangan negera dan uang penggantinya," terangnya.

KPK pun mengapresiasi Majelis Hakim, karena kata Ali, upaya perampasan harta kekayaan para pelaku korupsi dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara perlu diterapkan sebagai upaya shock therapy, utamanya kepada para rekanan dan penyelenggara negara agar tidak melakukan tindakan koruptif.

"Berikutnya, Jaksa eksekutor KPK segera laksanakan putusan dimaksud," pungkas Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA