Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK telah menerima pemberitahuan adanya putusan Kasasi yang diajukan oleh tim Jaksa KPK untuk Melia Boentaran selaku Direktur PT ANN dan Handoko Setiono selaku Komisaris PT ANN.
"Mahkamah Agung telah memutus dan menjatuhkan pidana pada kedua terdakwa masing-masing pidana badan empat tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat siang (17/6).
Di samping itu kata Ali, MA juga telah memutuskan Melia Boentaran untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 114,5 miliar.
"Putusan Mahkamah Agung ini telah mengambil alih sepenuhnya fakta-fakta hukum sebagaimana tuntutan tim Jaksa termasuk jumlah kerugian keuangan negera dan uang penggantinya," terangnya.
KPK pun mengapresiasi Majelis Hakim, karena kata Ali, upaya perampasan harta kekayaan para pelaku korupsi dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara perlu diterapkan sebagai upaya
shock therapy, utamanya kepada para rekanan dan penyelenggara negara agar tidak melakukan tindakan koruptif.
"Berikutnya, Jaksa eksekutor KPK segera laksanakan putusan dimaksud," pungkas Ali.
BERITA TERKAIT: