Hamdam sedianya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemkab PPU untuk tersangka Abdul Gafur Mas'ud (AGM) di Kantor Mako Brimob Polda Kaltim pada Selasa (29/3).
"Hamdam Plt Bupati PPU tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang kembali," ujar Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis siang (31/3).
Selain itu, tiga orang lainnya juga mangkir dari panggilan tim penyidik. Ketiganya yaitu Risnah selaku istri tersangka Abdul Gafur; Mahdalia selaku ibu dari tersangka Nur Afifah Balqis; dan Alam selaku Sekretaris DPC Demokrat Balikpapan.
"Ketiga saksi tidak hadir dan tim penyidik segera mengirimkan surat panggilan untuk jadwal pemanggilan kedua," kata Ali.
Sementara ada delapan orang saksi hadir memenuhi panggilan penyidik. Mereka adalah Tohar selaku Pj Sekda Pemkab PPU; Sherly selaku wiraswasta; Wahdiyat selaku mantan Direktur Perusda Benua Taka; Gerardus Roentoe selaku mantan Direktur Perusda Benua Taka.
Selanjutnya, Alam Prawira Negara selaku Kabag Umum Pemkab PPU; Alimudin Map selaku Kepala DPMPTSP Pemkab PPU; Agung Rasyidi selaku ajudan Abdul Gafur; dan Andi Munjibal selaku kontraktor CV Jazirah Barokah.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi mengenai pengusulan berbagai izin usaha dari pihak swasta yang akan mendirikan usaha di Kabupaten PPU dan dugaan adanya aliran uang untuk tersangka AGM agar bisa memberikan persetujuan izin dimaksud," jelas Ali.
BERITA TERKAIT: