“KPK bekerja sangat menjunjung tinggi profesionalitas. Seseorang yang dipanggil, pasti akan masuk dalam sistem Penanganan Perkara Terpadu (SPPT Sinergi). Surat panggilan bukan Jubir yang membuat, tapi itu sistem yang terintegtrasi,†kata Firli kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin siang (28/3).
Oleh karena itu, Firli menegaskan bahwa setiap orang yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK dapat dipastikan telah masuk ke dalam sistem. Kendati, kata Firli, adanya pemberitahuan siapa saja yang dipanggil tentu itu semata-mata merupakan prinsip asas-asas tugas pokok KPK.
“Penyidik memanggil pihak-pihak sebagai saksi, tentu karena ada kebutuhan proses penyidikan yang sedang dilakukan. Keterangan saksi menjadi penting agar dugaan fakta-fakta para “tersangka†menjadi jelas dan terang,†ujarnya.
Firli kemudian menjelaskan, jika seseorang dipanggil penyidik namun tidak memenuhi panggilan maka akan dilayangkan kembali pemanggilan berikutnya.
“Tidak hadir dipanggilan pertama tentu penyidik akan menyampaikan panggilan kedua sesuai ketentuan hukum acara pidana. Mari kita junjung tinggi proses hukum yang bermartabat guna penghormatan kepada supremasi hukum,†demikian Firli.
BERITA TERKAIT: