Penuhi Panggilan KPK, Politisi Gerindra dan Golkar Dicecar Soal Pengaturan Berbagai Proyek di Pemkab Lampura

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 30 November 2021, 12:25 WIB
Penuhi Panggilan KPK, Politisi Gerindra dan Golkar Dicecar Soal Pengaturan Berbagai Proyek di Pemkab Lampura
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Dua anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pengaturan berbagai proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura yang menjerat adik mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangku Negara (ATMN).

Hal tersebut merupakan salah satu materi yang didalami penyidik saat memeriksa saksi-saksi di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, Senin kemarin (29/11).

Saksi-saksi yang telah diperiksa penyidik KPK adalah Arnold Alam selaku Ketua Komisi IV DPRD Lampura Fraksi Golkar, Nurdin Habim selaku anggota Komisi III DPRD Kabupaten Lampura Fraksi Gerindra, dan Hanizar Habim selaku Direktur CV Abung Timur Perkasa.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pengaturan berbagai proyek pekerjaan di Kabupaten Lampung Utara dan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka ATMN," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa siang (30/11).

Akbar Mangku Negara sendiri telah resmi ditahan KPK sejak 15 Oktober 2021 dalam perkara dugaan gratifikasi di Pemkab Lampura tahun 2015-2019.

Ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Agung dan Syahbudin selaku Kepala Dinas PUPR Lampura. Perkara keduanya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA