Hal tersebut merupakan salah satu materi yang didalami penyidik saat memeriksa saksi-saksi di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, Senin kemarin (29/11).
Saksi-saksi yang telah diperiksa penyidik KPK adalah Arnold Alam selaku Ketua Komisi IV DPRD Lampura Fraksi Golkar, Nurdin Habim selaku anggota Komisi III DPRD Kabupaten Lampura Fraksi Gerindra, dan Hanizar Habim selaku Direktur CV Abung Timur Perkasa.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pengaturan berbagai proyek pekerjaan di Kabupaten Lampung Utara dan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka ATMN," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa siang (30/11).
Akbar Mangku Negara sendiri telah resmi ditahan KPK sejak 15 Oktober 2021 dalam perkara dugaan gratifikasi di Pemkab Lampura tahun 2015-2019.
Ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Agung dan Syahbudin selaku Kepala Dinas PUPR Lampura. Perkara keduanya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.
BERITA TERKAIT: