Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata saat Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pendampingan dan Pengawasan Daerah Papua, di Aula Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua, kemarin.
"MCP (Monitoring Center for Prevention) di Papua masih rendah," ujar Alex dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (24/11).
Terkait MCP yang masih rendah, KPK meminta segenap pihak untuk bersama-sama menjalankan fungsi pendampingan dan pengawasan sesuai tugas masing-masing untuk terus mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik di Papua sebagai upaya pencegahan korupsi.
"KPK telah menandatangani MoU dengan Kemendagri dan BPKP untuk selanjutnya monitoring MCP akan dilakukan oleh Kemendagri sebagai instansi pembina pemda dan BPKP yang memiliki perwakilan di setiap provinsi. Harapannya, akan lebih efektif," jelas Alex.
Inspektorat diharapkan menjadi kepanjangan tangan KPK lantaran Inspektorat merupakan pelaksana program pengawasan di daerah.
"Jadi, jika ada kepala daerah yang bermasalah hukum terkait korupsi maka inspektorat ikut bertanggung jawab, karena artinya inspektorat membiarkan kepala daerahnya terjerat korupsi," kata Alex.
Dalam acara yang juga dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPKP Yan Setiadi, Kepala Perwakilan BPK Arjuna Sakir, Kepala Perwakilan ORI Iwanggin Sabar Olif, Inspektur Provinsi Papua Anggiat Situmorang secara luring, dan seluruh jajaran Inspektur serta auditor Pemda di Papua secara daring, Alex membeberkan sebanyak 266 laporan masyarakat yang diterima KPK dari Papua.
"Kami menilai ada potensi korupsi di dalamnya yang tidak harus selalu ditangani oleh KPK karena keterbatasan kewenangan KPK. Laporan pengaduan masyarakat tersebut bisa juga kami limpahkan ke inspektorat untuk diproses," terang Alex.
Akan tetapi, Alex memahami bahwa, kapasitas inspektorat masih terbatas meskipun dari aspek aturan, Inspektorat harus punya Inspektur Pembantu (Irban) Investigasi. Namun faktanya belum semua punya. Sehingga akan menjadi tugas BPKP ke depannya.
Alex berharap dengan pertemuan yang dihadiri oleh seluruh jajaran inspektorat dan auditor dari seluruh pemda, Perwakilan BPK, dan BPKP, juga dihadiri oleh perwakilan Ombudsman RI (ORI) di Papua dapat memperkuat sinergi dan koloborasi semua pihak dalam melakukan pendampingan dan pengawasan di wilayah Papua.
Ombudsman kata Alex, dapat melakukan evaluasi dan pengawalan atau pengawasan terhadap administrasi di pemerintahan daerah. Menurutnya, penyalahgunaan kewenangan dan maladministrasi yang merupakan kewenangan ORI, maka ORI dapat melakukan koordinasi dengan pihak inspektorat untuk perbaikan maladministrasi.
"Tidak tertutup kemungkinan dari maladministrasi tersebut menimbulkan kerugian negara. Bisa saja itu kesalahan administrasi, tapi dapat menimbulkan kerugian negara dan juga bisa menjadi perkara korupsi. Kalau itu disengaja dan ada niat jahat, tentu menjadi pidana," pungkas Alex.
BERITA TERKAIT: