Ingatkan Integritas, KPK: Pajak Sumber Utama Penerimaan Negara untuk Pembangunan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 11 November 2021, 20:39 WIB
Ingatkan Integritas, KPK: Pajak Sumber Utama Penerimaan Negara untuk Pembangunan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghurfon (kedua dari kanan) saat menyampaikan keterangan pers suap petugas Dirjen Pajak/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pengelola keuangan negara tidak lagi melakukan pemufakatan jahat.

Demikian ditegaskan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menyampaikan keterangan pers penahanan dan pengumuman dua tersangka kasus pengembangan perkara suap pajak yang melibatkan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (11/11).
Ghufron mengatakan, korupsi sektor pajak dengan modus mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan menjadi salah satu sebab target penerimaan negara pada sektor ini tidak tercapai.

"Padahal pajak punya peran penting untuk menyokong pembiayaan dan pembangunan nasional," ujarnya.  

Menurut Ghufron, penyalahgunaan wewenang para penyelenggara negara demi keuntungan pribadi dan pihak-pihak tertentu telah menciderai kepercayaan masyarakat yang tetap patuh memenuhi kewajiban pajaknya. Untuk itu, KPK meminta para pengelola keuangan negara tidak melakukan pemufakatan jahat dengan pihak-pihak lainnya sehingga mengkorupsi hak-hak negara.

"KPK memperingatkan baik kepada wajib pajak, pemeriksa pajak, dan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak agar melakukan hak dan kewajibannya dengan integritas," tegas Ghufron.

Sebab kata Ghufron, pajak adalah salah satu sumber penerimaan negara yang utama yang dipergunakan untuk pembangunan negara.

"Akan sangat merugikan bangsa dan negara jika penerimaan pajak direkayasa untuk kepentingan dan keuntungan pihak tertentu," pungkas Ghufron.

KPK mengumumkan dua pegawai pajak menjadi tersangka sejak awal November 2021. Keduanya yaitu, Wawan Ridwan (WR) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Kemenkeu yang juga menjabat sebagai Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan (Sulsel) sampai dengan Mei 2021 dan saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulsel, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara.

Dan Alfred Simanjuntak (AS) selaku Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Kemenkeu yang saat ini menjabat sebagai Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.

Sebelumnya, KPK juga telah menangkap dua pegawai pajak lainnya yang juga terlibat dalam perkara ini. Keduanya itu adalah, Angin Prayitno Aji, dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA