Pemerintah menilai capaian tersebut didorong oleh menguatnya aktivitas ekonomi nasional serta semakin baiknya implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tren positif penerimaan perpajakan menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi riil masih bergerak kuat dan terus memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara.
“Penerimaan pajak melanjutkan tren pertumbuhan positif sejalan dengan pertumbuhan aktivitas ekonomi dan semakin baiknya implementasi Coretax,” ujar Purbaya dalam keterangan yang dikutip Senin 6 Juni 2026.
Salah satu penopang utama pertumbuhan penerimaan pajak berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Deposit PPh Badan.
Hingga Mei 2026, penerimaan dari pos tersebut mencapai Rp167,6 triliun atau tumbuh 23,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Angka tersebut meningkat dari posisi April 2026 yang tercatat sebesar Rp135,2 triliun.
Menurut Purbaya, peningkatan penerimaan PPh Badan mencerminkan kondisi dunia usaha yang masih solid di tengah berbagai tantangan ekonomi global dan domestik.
“Ini menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan masih tumbuh dan memiliki kinerja yang baik. Kekhawatiran sebelumnya bahwa dunia usaha mengalami perlambatan ternyata tidak terbukti,” katanya.
Pemerintah juga menilai membaiknya penerimaan perpajakan menjadi indikasi bahwa implementasi Coretax semakin stabil setelah menghadapi berbagai tantangan pada awal tahun. Sistem administrasi perpajakan tersebut kini dinilai mampu mendukung pengelolaan perpajakan yang lebih efektif dan meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak.
Selain itu, kinerja kepabeanan dan cukai turut menunjukkan perbaikan. Penerimaan cukai yang sebelumnya mengalami kontraksi kini kembali tumbuh positif, sementara penerimaan bea masuk mendapat dukungan dari peningkatan impor bahan baku dan bahan penolong sebesar 10,67 persen yang mencerminkan meningkatnya aktivitas produksi dalam negeri.
Dengan tren tersebut, pemerintah optimistis penerimaan perpajakan akan terus menguat sepanjang tahun seiring terjaganya aktivitas dunia usaha, stabilnya konsumsi masyarakat, serta semakin optimalnya pemanfaatan sistem Coretax dalam administrasi perpajakan.
BERITA TERKAIT: