Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum: Penangguhan Tahanan Eggi Sudjana Harus Dikabulkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 16 Mei 2019, 13:16 WIB
Kuasa Hukum: Penangguhan Tahanan Eggi Sudjana Harus Dikabulkan
Pitra Romadoni/Net
rmol news logo Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni mengatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Eggi Sudjana sejak Eggi resmi ditahan pada Selasa (14/5) malam.

"Sejak ditangkap itu sudah saya ajukan penangguhan penahanan. Seharusnya Polri, Polda Metro Jaya mengakomodir surat saya itu. Saya rasa penyidik PMJ profesional lah dalam menangani masalah ini," ucap Pitra Romadoni kepada redaksi, Kamis (16/5).

Sehingga, Pitra meminta penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Eggi lantaran kliennya mengaku selalu kooperatif saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

"Tidak harapan, memang harus dikabulkan dong. Karena memang Eggi kooperatif. Saya kan selalu optimis berbicara tidak ada berharap-harap, saya nggak mau berharap-harap. Karena dia (Eggi) selalu kooperatif tidak pernah menghilangkan barbuk (barang bukti), setiap pemeriksaan klien saya selalu hadir," tegas Pitra.

Menurutnya, pasal yang dituduhkan terhadap Eggi tidaklah tepat. Di mana kata Pitra, pasal 160 menurut keputusan Mahkamah Konstitusi haruslah ada akibat yang telah terjadi.

"Karena tuduhan pasal 160 itu mengandung tindak pidana materil dalam pengertian konstitusional bersyarat. Karena putusan MK Tahun 2009 mengatakan pasal 160 itu harus ada sebab akibat yang terjadi dalam istilahnya teori kondisi dalam hukum pidana, yaitu ada dulu kejadian baru bisa dipidana," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA