Siapkan Replik, JPU Tegaskan Kasus Chromebook Murni Penegakan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 04 Juni 2026, 17:01 WIB
Siapkan Replik, JPU Tegaskan Kasus Chromebook Murni Penegakan Hukum
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026. (Foto: RMOL)
rmol news logo Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus chromebook Kemendikbudristek akan mengajukan replik atas poin-poin pembelaan atau pledoi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa lalu, 2 Juni 2026.

JPU Parade Hutasoit menyatakan, pihaknya akan menyampaikan tanggapan resmi (replik) pada sidang berikutnya yang akan berlangsung pada Selasa, 9 Juni 2026. Parade menggarisbawahi, ada perbedaan perspektif yang mencolok antara kubu terdakwa dengan penuntut umum.

"Penasihat hukum terdakwa dan terdakwa pada dasarnya menyimpulkan tidak terbuktinya unsur-unsur sebagaimana yang kami dakwakan sebagai dakwaan primer," ujar Parade dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 4 Juni 2026.

Parade menegaskan, JPU tetap menghormati jalannya persidangan. Namun, ia menyayangkan tim penasihat hukum Nadiem yang dinilai kerap menggunakan narasi di luar fakta persidangan dan tidak berbasis pada dua alat bukti yang sah.

Salah satu poin krusial yang disorot JPU adalah klaim Nadiem terhadap program digitalisasi pengadaan chromebook diklaim menghemat pengeluaran negara hingga Rp3,9 triliun. Menurut Jaksa, klaim tersebut sangat kontradiktif.

"Ini nanti akan kita simpulkan, apa sih yang dimaksud menguntungkan? Karena di satu sisi beliau mengatakan bukan beliau yang menyarankan program itu, tapi di sisi lain beliau menyimpulkan bahwa chromebook itu menguntungkan," lanjut Parade.

Lebih lanjut, Jaksa membeberkan kejanggalan anggaran proyek tersebut. Berdasarkan fakta persidangan, anggaran pengadaan chromebook tiba-tiba muncul saat Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan.

Tak hanya itu, ada indikasi kemahalan harga (mark up) yang sangat kentara pada unit laptop yang dibagikan ke sekolah-sekolah tersebut.

"Fakta persidangan menunjukkan harga satuan chromebook dengan spesifikasi paling rendah itu sekitar Rp3 jutaan. Sementara dalam pengadaan ini, harga satu chromebook dianggarkan sekitar Rp5 juta sampai Rp6 jutaan," ujar dia.

Menutup keterangannya, JPU membantah keras tudingan ada motif politik atau pesanan dari pihak internal tertentu di balik pengusutan kasus ini. Parade menegaskan bahwa Korps Adhyaksa bekerja secara profesional.

"Kami penuntut umum tidak pernah berlandaskan masalah-masalah politik. Bisa dilihat dari persidangan korupsi lainnya, kami murni penegakan hukum," pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA