Pemprov Papua Laporkan Balik Pegawai KPK Dengan 3 Pasal Tuduhan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 05 Februari 2019, 15:45 WIB
Pemprov Papua Laporkan Balik Pegawai KPK Dengan 3 Pasal Tuduhan
Kombes Argo Yuwono/Net
rmol news logo Pemerintah Provinsi Papua melaporkan balik pegawai KPK berinisial MGW ke Polda Metro Jaya. MGW dilaporkan dengan tiga pasal tuduhan.

Laporan dilakukan setelah sebelumnya KPK melaporkan dugaan penganiayaan terhadap penyelidiknya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2) pekan lalu.

"Ya benar, ada laporan. Sudah diterima," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Selasa (5/2).

Argo menjelaskan laporan diterima pada Senin kemarin (4/2). Laporan dibuat oleh pelapor bernama Alexander Kapisa dan Pemprov Papua sebagai korban.

Laporan diterima dengan nomor LP/716/II/ 2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Pasal yang dituduhkan adalah Tindak Pidana di Bidang ITE dan/atau Pencemaran Nama Baik Dan/Atau Fitnah Melalui Media Elektronik / Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Uu RI No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11/2008 Tentang ITE.

Dalam surat laporan tertulis kronologi peristiwa di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/2). Pelapor melihat dan curiga terlapor mengambil gambar tanpa seizin korban atau pihak hotel. Lantas pelapor dihampiri orang tersebut yang mengaku sebagai penyelidik KPK.

Penyelidik KPK itu sempat bertanya soal administrasi terlapor, namun terlapor tidak membawanya. Dia sempat juga melihat isi telepon genggam terlapor. Dalam telepon genggam menyebut ada informasi penyuapan di Hotel Borobudur. Padahal, tidak ada penyuapan yang diakuinya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA