Film Pesta Babi berhasil menyita perhatian publik. Di beberapa kota kemudian dilakukan pemutaran dan diskusi film. Bagian tak terduga terjadi belakangan.
Mama Sinta (Yasinta Yoiwend), salah satu tokoh dalam film menyatakan keberatan dirinya tampil di dalam film tersebut. Mama Sinta lantas mengadukan Dandhy ke polisi atas tuduhan penipuan dan penyalahgunaan data pribadi.
Fenomena ini memantik beberapa pertanyaan dari saya secara pribadi. Bagaimana sebetulnya posisi hukum para pihak yang terlibat dalam sebuah produksi film dokumenter? Betulkan Mama Sinta dan warga lokal lainnya dalam film tidak diberitahu sebelumnya oleh tim produksi bahwa dirinya (wajah dan suara) akan muncul dalam film?
Apakah ada persetujuan/consent sebagai pernyataan resmi yang berkekuatan hukum bahwa warga lokal tersebut memang berkenan ditampilkan dalam video dan film tersebut bakal tayang di banyak tempat?
Tulisan ini akan coba fokus pada aspek etika dalam proses produksi sebuah film dokumenter, serta menyoal perlindungan pada narasumber-narasumber lokal yang wajah serta suara mereka ditampilkan dalam film untuk ditayangkan dalam acara-acara pemutaran film dan diskusi film di depan publik secara luas.
Fungsi film dokumenterFilm dokumenter saat ini sudah lazim dipakai sebagai sarana advokasi untuk menyuarakan suatu gagasan atau ide. Media film dipakai dengan pertimbangan bahwa film merupakan salah satu instrumen yang efektif sebagai media menyampaikan pesan.
Film memiliki kekuatan dalam mempengaruhi, membentuk pola pikir, dengan cara memadukan aspek audio-visual serta narasi yang bersifat emosional.
Pada era digital seperti sekarang, media film seolah mendapat momentumnya karena dengan cepat dapat diakses oleh siapapun. Inilah kemudian yang mendorong berbagai pihak termasuk mereka yang menamakan dirinya masyarakat sipil untuk memproduksi film dengan maksud untuk merekam dan menyajikan realitas berdasarkan fakta obyektif untuk tujuan edukasi dan menggugah kesadaran sosial.
Meski demikian, ada beberapa kritik yang harus dijawab oleh sebuah film dokumenter. Benarkah semua film dokumenter itu dibuat secara obyektif dan sama sekali steril dari kepentingan subyektif pembuatnya?
Meskipun selalu dikemukakan argumen bahwa kamera tidak pernah berbohong, tetapi bagaimana dengan editornya? Bukankah setiap film sebelum dipublikasikan harus selalu melewati proses editing? Bagaimana pula dengan para informan atau narasumber yang dipilih secara hati-hati sesuai dengan kebutuhan narasi film?
Meski dibuat dengan penuh kehati-hatian, celah untuk tetap terjadinya bias atau penilaian subyektif selalu berpeluang untuk terjadi.
Dalam penelitian antropologi persoalan macam ini dikenal dengan krisis representasi yang mulai muncul dan diperdebatkan pada era tahun 80-an.
Apakah narasi para peneliti betul-betul merepresentasikan subjek penelitiannya? Betulkah film dokumenter yang dibuat oleh Dandhy sudah tepat sebagai representasi dari`pihak-pihak yang ingin disuarakan?
Di situlah kemudian muncul gagasan etnografi kolaboratif dalam perspektif penelitian antropologi. Alih-alih berperan sebagai juru bicara yang mewakili subjek penelitiannya, si peneliti dan informan/narasumber sama-sama bekerja dengan posisi yang setara untuk menghasilkan apa yang disebut dengan inside view atau pandangan dari dalam (Collier and Collier, 1988: 156 – 157).
Dalam konteks film Pesta Babi yang sedang kita bicarakan, Dandhy dan tim pembuatan film sepertinya coba menyiasati persoalan representasi ini dengan menghadirkan testimoni-testimoni dari subjek lokal yang dipilih sebagai narasumber film Pesta Babi.
Tetapi kemudian di situ muncul masalah. Tema yang diangkat bersinggungan langsung dengan agenda pemerintah menempatkan para narasumber dalam posisi paling rentan dalam relasi kekuasaan yang sedang berlangsung.
Keselamatan narasumberMasyarakat lokal dampingan sebuah program (termasuk program pembuatan film dokumenter?) pada umumnya merupakan masyarakat dengan posisi rentan dalam relasi kekuasaan. Karena posisinya yang rentan, mereka sangat terbuka terhadap tekanan dari pihak-pihak eksternal.
Dalam konteks inilah saya kira, aspek keselamatan para narasumber perlu menjadi prioritas pada saat visualisasi dan opininya akan dipakai untuk dipublikasikan secara luas untuk publik di luar Papua.
Bagaimanapun, aspek keselamatan dan kenyaman hidup warga dampingan harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan sebuah program. Bukankan tujuan dilaksanakannya sebuah program untuk menghindarkan masyarakat dari faktor-faktor yang mengusik?
Dalam konteks pembuatan film dokumenter, mungkin sudah saatnya sutradara dan tim pembuatan film menerapkan prinsip Free Prior Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan di Awal Tanpa Paksaan. Masyarakat perlu tahu sejelas-jelasnya program apa yang sedang dilakukan (film apa yang sedang dibuat).
Apa manfaat buat mereka. Di mana saja film ini akan ditayangkan. Apa saja resiko yang bakal mereka hadapi. Apa keuntungan jika menerima tawaran ini, dan apa pula kerugian yang mungkin akan mereka terima. Yang diperlukan adalah transparansi dalam kegiatan kolaborasi bersama masyarakat.
Jika ini dilakukan, kecil kemungkinan persoalan ketidakpuasan di kemudian hari seperti yang disampaikan oleh Mama Sinta akan terjadi. Hal ini disebabkan seluruh aspek yang diperlukan seperti informasi, persetujuan, serta negosiasi telah dilakukan di awal.
Misal terkait apakah memang betul wajah para narasumber bersedia ditampilkan? Demikian juga dengan imbalan dan kompensasi telah disetujui dari awal.
Jika narasumber menolak, bisa dengan menghapusnya dari film atau tetap ditampilkan dengan wajah dan nama yang disamarkan, dan seterusnya sesuai kesepakatan.
Benarkah sesuram itu?Pada bagian akhir dalam tulisan ini, saya coba melakukan refleksi berkaitan dengan konten dalam film Pesta Babi, kemudian muncul dengan pertanyaan: benarkah sesuram itu potret pembangunan yang sedang dikerjakan di tanah Papua? Sebagai sesama anak bangsa, kita perlu menjawab pertanyaan ini dengan jujur.
Berbeda dengan kebanyakan daerah di Indonesia, Papua memang memiliki dinamika serta persoalan yang cukup khas. Proses integrasi tanah Papua ke dalam pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia/NKRI tidak berlangsung mulus dan Papua baru benar-benar menjadi bagian NKRI pada 1 Mei 1963.
Persoalan separatisme, isu Freeport (lingkungan dan bagi hasil), perlindungan masyarakat adat menjadi poin-poin isu sensitif yang rasanya memang tidak perlu ditutup-tutupi.
Meski demikian, berusaha untuk cover both side dalam dunia jurnalistik, demikian juga harapannya dengan persoalan etik dalam sebuah film dokumenter.
Pertanyaannya, apakah semua rencana pembangunan yang diinisiasi pemerintah pusat betul-betul menjadi ancaman bagi hutan serta eksistensi masyarakat adat Papua sebagaimana menjadi narasi utama dalam film Pesta Babi?
Kedua belah pihak saat ini tentu berada pada dua titik pendulum yang berbeda. Klaim pemerintah pusat melaksanakan PSN di Papua tentunya untuk menjawab tantangan pembangunan dengan menyediakan ketahanan pangan dan energi.
Bagi Dandhy dan film Pesta Babi, PSN berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan dan ruang hidup masyarakat adat menjadi hilang.
Konfrontasi akademik berbasis data terhadap klaim-klaim kedua belah pihak, baik pemerintah pusat maupun narasi yang coba dibangun oleh film Pesta Babi akan membuktikan ke arah mana pendulum akan bergerak.
Pemerintah harus bisa melakukan pembangunan dengan menekan seminimal mungkin dampak negatif yang ditimbulkan, di sisi lain pembangunan itu harus dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi semua pihak (bukan hanya pemodal dan kaum elit).
Jika itu bisa dilakukan, klaim dan narasi negatif yang dilontarkan masyarakat sipil dalam menggiring opini anti program pemerintah dapat terbantahkan dengan sendirinya.
Samsul MaarifAlumni Antropologi FISIP UI
BERITA TERKAIT: