"Hari ini kita limpahkan tiga berkas ke penuntutan tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (29/1).
Berkas perkara yang dilimpahkan adalah milik mantan anggota DPRD Sumut Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, dan Abu Bakar Tambak.
"Seperti tersangka lainnya dalam kasus ini sidang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Febri.
Dengan penambahan tersebut, secara keseluruhan KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk 31 tersangka.
KPK menetapkan 38 anggota atau mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka tindak pidana memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan atau 2014-2019.
Sebanyak 38 anggota dewan diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot Pudjo Nugroho. Yakni terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut TA 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut TA 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut TA 2014 dan 2015, serta terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.
[wah]
BERITA TERKAIT: