Sita Rp 800 Juta, KPK Buru Barang Bukti Suap Proyek SPAM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 01 Januari 2019, 02:40 WIB
Sita Rp 800 Juta, KPK Buru Barang Bukti Suap Proyek SPAM
Jubir KPK Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Barang bukti kasus suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR terus diburu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, untuk keperluan penyidikan, tim penyidik melakukan penggeledahan di Gedung Kasatker PSPAM Strategis di Bendungan Hilir dan Kantor PT WKE di Pulogadung pada Senin (31/12).

"Penggeledahan dilakukan sejak siang pukul 14.00 WIB," ujar Febri.

Menurutnya, hingga saat ini, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.

"Termasuk barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV dan sejumlah uang tunai senilai Rp 800 juta," jelas Febri.

Praktik suap proyek di Kementerian PUPR terungkap dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat lalu (28/12). Penyidik kemudian menetapkan delapan tersangka, enam diantaranya adalah penerima suap diantaranya Kepala Satker SPAM Strategis atau Pejabat Pengambil Komitmen Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch. Nazar.

Adapun, tersangka pemberi suap adalah Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa Irene Irma, dan Yuliana Enganita Dibyo. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA