Saut Enggan Berspekulasi Tentang Aliran Dana Suap 12 Anggota DPRD Jambi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Minggu, 30 Desember 2018, 04:04 WIB
Saut Enggan Berspekulasi Tentang Aliran Dana Suap 12 Anggota DPRD Jambi
Saut Situmorang/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan kasus suap pengesahan APBD Jambi 2017-2018 yang menimpa Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola.

Teranyar, mereka menetapkan 13 tersangka baru yang terdiri dari 12 unsur pimpinan dan anggota DPRD Jambi dan seorang pengusaha.

Penetapan tersangka dilakukan langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo pada Jumat (28/12) lalu. Menurutnya, mereka diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Jambi.

"KPK sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tingkat penyidikan," ujar Agus Rahardjo.

Ada tiga unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan tersangka. Mereka antara lain, Ketua DPRD Cornelis Buston, dan dua wakil ketua AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.

Kemudian, 5 pimpinan fraksi. Di antaranya, Supardi Nurzain Ketua Fraksi Golkar, Cekman Ketua Fraksi Restorasi Nurani, Tajudin Hasan Ketua Fraksi PKB, Parlagutan Nasution Ketua Fraksi PPP dan Muhammadiah Ketua Fraksi Gerindra. Selanjutnya Ketua Komisi III, Zainal Abidin.

Tiga anggota yakni Elhelwi, Gusrizal dan Effendi Hatta. Selanjutnya seorang pengusaha kelas kakap di Jambi bernama Joe Fandy Yoesman alias Asian.

Dalam perkembangannya, KPK mengungkap praktek uang “ketok palu” tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018 namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.

Mencermati fakta-fakta persidangan dan didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 12 anggota DPRD Jambi, diduga meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu".

“Kemudian melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang," jelasnya.

Hasil penyidikan KPK, para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi sebelum menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi. Mereka membahas dan menagih uang “ketok palu”.

Mereka juga menerima uang untuk jatah fraksi sekitar Rp 400juta hingga Rp700 juta dan atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100juta, Rp 140juta, atau Rp 200 juta.

"Para anggota DPRD Jambi diduga mempertanyakan apakah ada uang 'ketok palu', mengikuti pembahasan di fraksi masing-masing, dan atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp200 juta per-orang," bebernya.

Total dugaan pemberian suap untuk pengesahan RAPBD 2017 dan 2018 adalah Rp 16,34 miliar. Rinciannya, untuk pengesahan 2017 Rp12.940.000.000 dan 2018 sebanyak Rp3.400.000.000.

Atas perbuatannya, 12 unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku enggan berspekulasi mengenai dugaan adanya skenario awal pengaturan proyek tersebut mengalir ke partai tertentu.

“Kita belum sampai ke sana. Kemana itu digunakan kita belum sampai ke sana. nanti kita lihat,” ujarnya dalam konferensi pers malam ini, Minggu (30/12).

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA