Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mahdalena, menegaskan pembayaran lebih awal bukan sekadar untuk mempercepat kontrak layanan, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi kenyamanan, keamanan, dan keselamatan jemaah haji Indonesia.
"Kesepakatan pembayaran DP penyelenggaraan ibadah haji 2027 harus berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan. Kami berharap Kementerian Haji memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan dialokasikan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia," kata Mahdalena dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.
Ia mengatakan, pembayaran uang muka sejak dini harus dimanfaatkan untuk memperoleh layanan yang lebih baik, terutama pada fase puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Menurutnya, fase tersebut merupakan tahapan paling krusial karena jutaan jemaah berkumpul dalam waktu bersamaan, sehingga kualitas tenda, akomodasi, transportasi, dan konsumsi menjadi faktor penting.
"Jangan sampai masih ada jemaah yang kesulitan mendapatkan tenda di Arafah maupun Mina. Pembayaran DP yang dilakukan lebih awal harus memberikan posisi tawar yang lebih kuat sehingga Indonesia dapat memperoleh tenda, akomodasi, transportasi, dan layanan yang lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.
Mahdalena juga meminta Kementerian Haji memastikan hotel yang ditempati jemaah berada di lokasi yang layak dan mudah dijangkau. Selain itu, konsumsi yang disediakan harus memenuhi standar gizi dan higienitas serta disesuaikan dengan kebutuhan jemaah, terutama lanjut usia dan mereka yang memiliki risiko kesehatan.
"Mayoritas jemaah haji Indonesia merupakan kelompok usia lanjut. Karena itu, kualitas hotel, kemudahan akses transportasi, serta makanan yang sehat dan mudah dikonsumsi harus menjadi perhatian utama. Pelayanan yang baik bukan hanya membuat jemaah nyaman, tetapi juga mengurangi risiko kelelahan, dehidrasi, hingga gangguan kesehatan selama menjalankan ibadah," tegasnya.
Legislator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu juga mendorong Kementerian Haji memanfaatkan posisi Indonesia sebagai negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia untuk memperkuat daya tawar dalam negosiasi dengan otoritas maupun penyedia layanan di Arab Saudi, sehingga kualitas layanan yang diperoleh dapat semakin optimal.
Di sisi lain, Mahdalena menegaskan persetujuan pembayaran DP tidak mengurangi fungsi pengawasan DPR. Karena itu, ia meminta Kementerian Haji menyerahkan seluruh dokumen pendukung kepada Komisi VIII DPR sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
"Kami meminta Kementerian Haji menyerahkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan kebutuhan transfer uang muka kepada DPR sebagai bentuk pertanggungjawaban. Pengawasan harus dilakukan agar pembayaran DP benar-benar menghasilkan peningkatan kualitas pelayanan bagi seluruh jemaah haji Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menyetujui kebutuhan transfer uang muka penyelenggaraan ibadah haji 2027 sebesar Rp4 triliun. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat kerja bersama Menteri Haji dan Umrah serta rapat dengar pendapat dengan Kepala Badan Pelaksana dan Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
BERITA TERKAIT: