Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, Satgas PHK terus bekerja memantau sektor-sektor yang memiliki potensi melakukan pemutusan hubungan kerja agar langkah pencegahan dapat dilakukan sejak dini.
"Sudah ada Satgas PHK, jadi di situlah, satu, bagaimana ada
early warning terhadap sektor-sektor yang berpotensi (melakukan) PHK," kata Yassierli dikutip Selasa, 15 Juli 2026.
Menurutnya, Satgas PHK juga menjadi forum untuk membahas berbagai kasus yang berpotensi berujung pada PHK guna menentukan bentuk intervensi yang diperlukan.
"Kemudian di Satgas PHK juga dibahas kasus-kasus yang kemudian mana yang perlu (diintervensi)," ujarnya.
Proses PHK tidak terjadi secara instan. Karena itu, pemerintah masih memiliki ruang untuk melakukan verifikasi, mendorong penyelesaian melalui perundingan bipartit, hingga mediasi sebelum keputusan PHK benar-benar diambil.
"Tahapan PHK itu kan panjang. Ada yang baru berita, ada yang berita kemudian harus kita verifikasi, ada yang kemudian kita dorong bipartit untuk menyelesaikan terlebih dahulu, kemudian ada yang kemudian harus kita mediasi dan seterusnya," jelasnya.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berharap setiap potensi PHK dapat diidentifikasi lebih awal sehingga solusi dapat ditempuh sebelum berdampak pada para pekerja.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris meminta pemerintah memastikan seluruh pekerja terdampak PHK tetap memperoleh hak-haknya secara cepat dan sesuai ketentuan.
Ia juga mengapresiasi pembentukan Satgas Mitigasi PHK yang diinisiasi pemerintah bersama DPR RI. Ia berharap satgas mampu mendeteksi lebih dini perusahaan yang berpotensi melakukan PHK sekaligus mencarikan solusi agar pemutusan hubungan kerja dapat dihindari.
"Kami mengapresiasi pendirian Satgas PHK yang tentunya akan datang ke perusahaan-perusahaan yang sudah berniat untuk melakukan PHK dan mencari jalan keluar sehingga mereka mengurungkan niatnya untuk melakukan PHK terhadap para pekerjanya," demikian Charles.
BERITA TERKAIT: