Laporan tersebut diajukan oleh seorang pengusaha berinisial IS dan kini telah diterima secara resmi oleh kepolisian dengan Nomor Register LP/B/4848/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu 4 Juli 2026.
Adapun laporan tersebut dibuat pada Jumat 3 Juli 2026, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
"Laporan dimaksud berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen perusahaan," kata Budi.
Polda Metro Jaya memastikan perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.
"Laporan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Budi.
Dalam laporan tersebut, ada dua pihak yang turut dilaporkan, yakni orang berinisial DS dan AS. Salah satu pihak merupakan oknum bupati di Provinsi Jambi.
"Terlapornya DP. Salah satu oknum bupati di salah satu kabupaten Provinsi Jambi," ujar kuasa hukum pelapor, Guy Rangga Boro di Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 3 Juli 2026.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: