"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ketingkat penyidikan dan menetapkan 12 orang sebagai tersangka," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih Kuningan, Jakarta, Jumat (28/12).
Ke-12 tersangka itu terdiri dari unsusr DPRD dan swasta. Mereka adalah Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Jambi, AR. Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.
Lima orang pimpinan Fraksi DPRD Jambi, yaitu Fraksi Golkar, Sufardi Nurzain; Fraksi Restorasi Nurani, Cekman; Fraksi PKB, Tadjudin Hasan; Fraksi PPP, Parlagutan Nasution; dan Fraksi Gerindra, Muhammadiyah.
Pimpinan Komisi, Ketua Komisi III DPRD Jambi, Zainal Abidin; juga Anggota DPRD Jambi, Elhelwi, Gusrizal dan Effendi Hatta.
Adapun pihak swasta, Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.
Untuk 12 unsur DPRD dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 atau pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara Asiang dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pembernatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 atau pasal 56 KUHP.
[rus]
BERITA TERKAIT: