"Penyidik melakukan
crosscheck dan menemukan bukti-bukti awal berupa uang sekitar 300 juta dan sebuah kartu ATM yang juga berisi uang seratusan juta rupiah," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, Selasa (18/12) malam.
Agus menduga uang tersebut merupakan transaksi (
kickback) terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI.
Pada Selasa (18/12) penyidik antirasuah mengamankan sebanyak 9 orang dari serangkaian OTT di Kemenpora. Salah seorang di antaranya pejabat setingkat deputi.
Namun hingga saat belum diketahui identitas pejabat Kemenpora dan pihak lain yang ditangkap dari operasi senyap ini.
[jto]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: