Demikian disampaikan Ketua KPK, Agus Rahardjo, sesaat lalu (Selasa, 18/12).
"Semuanya dibawa ke kantor KPK untuk kebutuhan klarifikasi lebih lanjut," tambahnya.
Agus melanjutkan, pihak yang dibawa tersebut dari unsur Kemenpora dan KONI yakni pejabat setingkat Deputi di Kemenpora, PPK, ataupun pengurus KONI.
Namun hingga saat belum diketahui identitas pejabat Kemenpora dan pihak lain yang ditangkap dari operasi senyap ini
"Untuk sementara baru hal ini yang bisa kami sampaikan, besok hasil OTT ini akan diinformasikan lebih lengkap pada konferensi pers yang akan dilakukan oleh KPK. Sesuai KUHAP, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan," tutup Agus.
[jto]
BERITA TERKAIT: