"TK (Taufik Kurniawan) hari ini kami periksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (18/12).
Taufik menjadi tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengelolaan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Wakil Ketua Umum PAN ini diduga menerima komitmen fee 4 persen dari Bupati Kebumen, Muhamad Fuad Yahya untuk meloloskan DAK Kebumen yang berasal dari APBN-P 2016.
Komitmen fee 5 persen tersebut akan diambil dari total Rp 100 miliar anggaran yang diajukan.
Taufik disangkakan dengan Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.