"Hari ini dua tersangka akan diperiksa penyidik," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya, Selasa (18/12).
Dua tersangka itu adalah Direktur Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputra dan Andririni Yaktiningsasi dari pihak swasta. Ini pemeriksaan perdana mereka sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Djoko diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri bersama-sama Andririni.
Kerugian negara setidaknya mencapai Rp 3,6 miliar yang diduga keuntungan Andririni.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.