"Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 18 Desember 2018 sampai 26 Januari 2018," ujar Pelaksana Harian Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/12).
Empat tersangka dimaksud adalah Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo, Hakim Irwan, Panitera Pengganti PN Jaktim Muhammad Ramadan dan seorang advokat Arif Fitrawan
Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan satu tersangka lain dari pihak swasta Martin P. Silitonga.
KPK mengungkap kasus suap dalam penanganan perkara perdata di PN Jaksel dalam operasi tangkap tangan. Sebanyak enam orang diamankan dan lima diantaranya menjadi tersangka. Adapun alat bukti yang disita berupa uang tunai sebesar USD 47 ribu.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: