"Penahanan 20 hari pertama di Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur," kata Pelaksana Harian Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jumat (14/12).
Rijal memberikan sejumlah uang kepada Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu agar dapat mengerjakan proyek pengaspalan rua Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu dengan nilai kontrak Rp 4.576.105.000.
Uang tersebut diambil dari total anggaran sebagai komitmen fee 15 persen. Penyerahan uang dilakukan Rijal melalui Plt. Kadis PUPR David Anderson Karosekali.
Rijal dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: