KPK Titipkan Penyuap Bupati Pakpak Bharat Di Rutan Cipinang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 14 Desember 2018, 19:30 WIB
KPK Titipkan Penyuap Bupati Pakpak Bharat Di Rutan Cipinang
Yuyuk Andriati/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Direktur PT TMU Rijal Efendi Padang, tersangka suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat.

"Penahanan 20 hari pertama di Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur," kata Pelaksana Harian Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jumat (14/12).

Rijal memberikan sejumlah uang kepada Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu agar dapat mengerjakan proyek pengaspalan rua Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu dengan nilai kontrak Rp 4.576.105.000.

Uang tersebut diambil dari total anggaran sebagai komitmen fee 15 persen. Penyerahan uang dilakukan Rijal melalui Plt. Kadis PUPR David Anderson Karosekali.

Rijal dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA