Suap Meikarta, KPK Periksa Edi Dwi Dan Satriyadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 13 Desember 2018, 11:51 WIB
Suap Meikarta, KPK Periksa Edi Dwi Dan Satriyadi
Proyek Meikarta/Net
rmol news logo . Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam pengusutan kasus suap perizinan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan, penyidik melayangkan pemanggilan untuk dua saksi. Mereka adalah Kepala Departemen Land Acquisition Perizinan, Edi Dwi Soesianto dan pihak swasta lainnya, Satriyadi.

"Keduanya akan bersaksi untuk tersangka DT (Dewi Tisnawati)," ujar Febri, Kamis (13/12).

Untuk saksi Edi Dwi, pemanggilan kali ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya dipanggil penyidik pada 8 November 2018 lalu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka yang terdiri dari unsur pejabat dan PNS di Bekasi, serta pihak swasta.

Mereka adalah Bupati Bekasi, Neneng Hasanah; Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahor; Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.

Adapun dari pihak swasta adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro; konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA