Tiga Tersangka Baru Korupsi Pembangunan Gedung IPDN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 10 Desember 2018, 18:16 WIB
Tiga Tersangka Baru Korupsi Pembangunan Gedung IPDN
Konferensi pers KPK/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri tahun anggaran 2011.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan tiga tersangka baru. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Setjen Kemendagri berinisial DJ, Kadiv Gedung PT Waskita Karya AW, dan Kadiv Konstruksi VI PT Adhi Karya DP.

"Berdasarkan bukti permulaan, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidik dan menetapkan tiga tersangka untuk dua kasus yaitu DJ, AW dan DP," jelasnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/12).

Alex menjelaskan, penetapan DJ dan AW terkait dengan pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Gowa. Sedangkan DP bersama AW diduga melakukan pidana korupsi pada pembangunan IPDN di Sulawesi Utara.

Dari dua proyek IPDN tersebut, KPK memperkirakan terjadi kerugian negara mencapai Rp 21 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA