“Bukti laporan ke KPK sudah ada, namun kita belum dapat menginformasikannya, nanti kita akan buka,†kata Chandra saat dihubungi, Senin (25/6).
“Saat tindak lanjut saja nanti kita hubungi,†tambahnya.
Lebih lanjut, Chandra menjelaskan, kliennya yang tersebut awalnya dijanjikan proyek senilai Rp 2 miliar untuk perbaikan jalan Raya Cikunir, dengan syarat kliennya harus lebih dulu menyerahkan uang pelicin alias
fee sebesar 2 persen.
Namun, sambung Chandra, ketika uang telah dikasih proyek yang dijanjikan tak kunjung didapat.
“Klien kami juga diminta fee 2 persen oleh oknum Pemkot itu. Meski
fee sudah diserahkan, proyek tak kunjung didapatkan,†pungkasnya.
[fiq]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: