Berkas Lengkap, Penyuap Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Segera Diadili

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 26 Juni 2026, 15:23 WIB
Berkas Lengkap, Penyuap Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Segera Diadili
Tersangka Budiman Bayu Prasojo. (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan tersangka Budiman Bayu Prasojo beserta barang bukti ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan tahap II ini terkait perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pelimpahan dilakukan hari ini, Jumat, 26 Juni 2026 setelah penyidik menyatakan seluruh unsur formil dan materiil dalam proses penyidikan telah terpenuhi.

"Pelaksanaan Tahap II tersebut menandai telah terpenuhinya seluruh unsur formil dan materiil pada tahapan penyidikan, sehingga penanganan perkara beralih ke tahap penuntutan," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 26 Juni 2026.

Menurut Budi, konstruksi perkara beserta alat bukti yang dikumpulkan penyidik sudah lengkap untuk selanjutnya diuji dalam proses persidangan.

Selanjutnya, JPU KPK memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"KPK berkomitmen memastikan setiap perkara yang ditangani diproses secara profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law," tegas Budi.

Budiman Bayu Prasojo merupakan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, sekaligus tersangka ketujuh dalam perkara ini.

Ia diduga memerintahkan anak buahnya, Salisa Asmoaji, untuk memindahkan uang dari sebuah safe house di Jakarta Pusat ke apartemen di Ciputat, Tangerang Selatan.

Dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai berbagai mata uang senilai lebih dari Rp5,19 miliar yang disimpan di dalam lima koper. Uang itu diduga berasal dari praktik suap dan gratifikasi terkait pengurusan kepabeanan serta cukai.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari lalu. KPK sebelumnya telah menetapkan 6 tersangka.

Mereka adalah Rizal (Direktur P2 DJBC periode 2024-Januari 2026), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen P2 DJBC), Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen DJBC).

Kemudian tiga pihak swasta yakni John Field (pemilik Blueray), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray), dan Dedy Kurniawan (Manager Operasional Blueray). Dalam pengembangannya, tiga orang pihak pemberi suap sudah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/6).

John Field dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sedangkan Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Sementara itu, untuk berkas perkara penerima suap lainnya yaitu Rizal, Sisprian, dan Orlando, baru dilimpahkan tim JPU KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (23/6). rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA