Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai keterangan yang telah muncul dalam berkas penyidikan tidak boleh berhenti sebagai isu atau cerita tanpa tindak lanjut hukum yang jelas.
“Pola pemberian uang yang dilakukan pimpinan Blueray Cargo sudah terurai. John Field melalui pegawainya, Hartanto, diduga menugaskan distribusi uang kepada oknum-oknum polisi. Nah ini harus didalami KPK,” kata Sugeng kepada
RMOL di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.
Menurut dia, penyidik perlu menggali secara rinci berapa kali pemberian dilakukan, berapa jumlah uang yang diserahkan, serta siapa saja pejabat yang diduga menerima uang tersebut, baik di lingkungan Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri.
Ia menilai dua saksi kunci yang dapat membuka konstruksi perkara tersebut adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo dan Hartanto selaku Anggota Tim Humas Blueray Cargo yang disebut menjalankan distribusi dana.
“Dua saksi yang paling penting menjelaskan ini adalah Hartanto dan John Field. Kalau informasi itu tidak dibuka secara terang, maka dugaan pemberian uang hanya akan menjadi isu dan tidak pernah menjadi fakta hukum,” ujarnya.
Sugeng menegaskan, KPK harus memiliki keberanian yang sama dalam mengusut dugaan penerimaan uang oleh oknum aparat sebagaimana penyidik menelusuri dugaan keterlibatan pejabat di lingkungan Bea Cukai.
“Jangan sampai ada kesan perkara hanya berhenti pada satu pihak. Kalau memang ada informasi soal penerima dana di institusi lain, harus dibuka secara terang dan diuji melalui proses hukum,” tegasnya.
Dalam BAP Hartanto tertanggal 25 Februari 2026, saksi mengaku pernah diperintahkan John Field untuk mendistribusikan uang kepada pihak yang disebut sebagai “cokelat”. Hartanto juga menyebut pembagian tugas distribusi dilakukan berdasarkan level penerima, mulai dari polsek dan polres hingga tingkat yang lebih tinggi.
Sementara itu, KPK sebelumnya memastikan penyidikan perkara impor ilegal masih terus berkembang. Selain Blueray Cargo yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan perusahaan forwarder lain yang diduga terlibat dalam pengondisian jalur merah dan jalur hijau barang impor.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, mengatakan sejumlah perusahaan forwarder telah dipanggil dan diperiksa guna menelusuri mekanisme pengurusan impor yang diduga sarat praktik korupsi.
“Sedang kita dalami. Masing-masing ada sekitar 20-an lebih forwarder di seluruh Indonesia, di setiap pelabuhan. Ada pelabuhan laut, pelabuhan udara, dan seperti itu. Nah itu juga sedang kita minta keterangan," ungkap Asep, Senin, 1 Juni 2026.
Maka dari itu Sugeng mendesak supaya lembaga antirusuah tersebut segera mempercepat seluruh penyelidikan pagi para oknum yang menerima manfaat.
“KPK harus memastikan seluruh dugaan penerima manfaat dari praktik tersebut dapat diungkap secara proporsional dan tidak berhenti pada satu simpul saja,” pungkas Sugeng.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: