Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, fakta mencengangkan ini terkuak usai penyidik memeriksa enam saksi dari kalangan biro jasa di Polresta Bali, Kamis, 25 Juni 2026. Dalam perkara ini, para pemilik biro jasa berstatus sebagai korban pemerasan oknum imigrasi.
"Saksi-saksi didalami berkaitan dengan setoran yang diberikan dari pihak biro jasa kepada pihak-pihak di Kanim Ngurah Rai dan Kanim Denpasar," kata Budi di Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026.
Dari pemeriksaan itu, penyidik mengendus adanya tarif wajib yang dipatok oknum petugas pada setiap pengajuan dokumen.
"Nominalnya variatif, ada yang nilainya dari Rp100 ribu sampai Rp2.500.000 dalam setiap proses pengajuan dokumen, baik KITAS, KITAP, ataupun dokumen keimigrasian lainnya," jelas Budi.
Ironisnya, para biro jasa ini dipaksa membayar. Jika menolak memberikan setoran, berkas permohonan mereka dijamin bakal "pudar" alias digantung oleh petugas.
"Kalau biro jasa tidak membayarkan sejumlah setoran yang diminta tersebut, maka proses pengajuannya tidak diklik. Sehingga dalam perkara ini kita mengenal juga ada istilah 'uang klik', uang untuk memproses setiap pengajuan," beber Budi.
Penyidik lembaga antirasuah kini tengah memburu muara aliran uang haram tersebut. Informasi awal yang dikantongi KPK menyebutkan, duit hasil memeras biro jasa ini tidak hanya mengendap di tingkat kantor imigrasi daerah, melainkan mengalir deras ke level jabatan yang lebih tinggi.
"Uang-uang dari setoran para biro jasa ini dikumpulkan kemudian dibagi, bahkan diberikan kepada pihak-pihak di level atas," ungkap Budi.
KPK juga tengah mendalami apakah aliran dana haram ini ikut merembes sampai ke tingkat pusat di Jakarta. Pasalnya, rantai birokrasi pengurusan izin tinggal tetap (KITAP) maupun sementara (KITAS) memang harus melewati persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi pusat.
Artinya, praktik lancung "setiap klik ada harganya" ini diduga kuat terjadi secara terstruktur dari daerah hingga pusat.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: