Eksekusi terhadap Razman dilakukan setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
"Kamis 25 Juni 2026 pukul 16.20 WIB telah dilaksanakan penerimaan satu orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution," kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani kepada wartawan.
Penyerahan Razman ke Lapas telah diatur dalam Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 Tanggal 25 Juni 2026.
Diketahui, Hotman Paris Hutapea dan Razman Nasution sempat gaduh dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Kamis 6 Februari 2026. Hotman Paris mengunggah video kegaduhan tersebut pada akun Instagram-nya, @hotmanparisofficial.
Razman yang duduk sebagai terdakwa tampak mendatangi Hotman yang duduk di kursi saksi. Razman sempat memegang pundak Hotman yang segera dilerai oleh masing-masing tim. Salah satu advokat yang mengenakan jubah juga tampak menaiki meja.
Adapun Razman didakwa mencemarkan nama baik Hotman Paris. Razman diduga menyebarkan narasi bahwa Hotman Paris melecehkan mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim.
Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Razman yang tidak terima, lalu mengajukan banding hingga kasasi. Upaya hukumnya tersebut kandas karena MA menolak kasasinya.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: