Bareskrim Gerebek Markas Judol, 287 WNA jadi Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 26 Juni 2026, 20:26 WIB
Bareskrim Gerebek Markas Judol, 287 WNA jadi Tersangka
Bareskrim Polri memperlihatkan barang bukti penggerebekan praktik judi online. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri menetapkan 287 warga negara asing (WNA) dan 4 warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka kasus judi online berskala internasional.

Jaringan raksasa ini berhasil diendus setelah aparat melakukan penggerebekan besar-besaran di lantai 20 dan 21 Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.

Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin menjelaskan, operasi ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di gedung tersebut. Dalam penggerebekan awal, polisi mengamankan total 322 WNA.

"Dari 322 WNA yang diamankan, sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 76 WNA China, 3 WNA Laos, 2 WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, 6 WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam," kata Nunung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juni 2026.

"Selain itu, kami juga mengamankan 4 WNI yang berperan memfasilitasi operasional jaringan tersebut, sementara 35 WNA lainnya masih menjalani pendalaman," sambung Nunung.

Dari lokasi penggerebekan, penyidik menyita segudang barang bukti. Mulai dari 594 unit ponsel, 382 laptop, 179 monitor komputer, 11 unit Mac Mini, router, 155 paspor, hingga uang tunai berbagai mata uang senilai Rp8,7 miliar.

Nunung membeberkan, jaringan ini mengoperasikan lebih dari 145 situs judi online secara bergantian demi mengelabui pemblokiran. Seluruh server dan hosting judi tersebut diketahui berada di luar negeri.

"Berdasarkan analisis digital terhadap salah satu platform milik tersangka, ditemukan total nilai deposit sekitar Rp13,9 triliun yang saat ini masih didalami bersama PPATK dan OJK," urainya.

Jenderal bintang dua ini menegaskan, Bareskrim tidak akan berhenti pada para pelaku lapangan yang telah diamankan saat ini.

"Kami akan terus mengembangkan perkara ini guna melacak aliran dana, aset hasil kejahatan, peran perusahaan penjamin WNA, hingga kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," tegas Nunung.

Di tempat yang sama, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra memaparkan, ratusan WNA tersebut bekerja dengan peran yang terstruktur.

Rinciannya, 175 orang bertugas sebagai customer service, 10 orang sebagai programmer atau tim IT, 27 orang admin marketing, 22 orang admin keuangan, 9 orang peserta pelatihan, dan 44 orang sisanya sebagai pendukung operasional. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA