Sidang Laporan Menteri Susi Ditunda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 18 April 2018, 11:56 WIB
Sidang Laporan Menteri Susi Ditunda
Rusdianto Samawa/Net
rmol news logo Sidang kasus dugaan pelanggaran UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI), Rusdianto Samawa tak kunjung dimulai hari ini (Rabu, 18/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti dan pejabat terkait KKP lainnya sebagai saksi pelapor.

Informasi yang diterima di lokasi, sidang yang sedianya mulai pukul 11.00 WIB ditunda hingga pukul 13.00 WIB nanti.

Belum diketahui alasan pasti penundaan sidang.

Diketahui, Rusdianto yang juga mantan fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) selama ini dikenal gigih melakukan advokasi nelayan di berbagai wilayah di Indonesia yang terkena dampak peraturan-peraturan yang dikeluarkan Menteri Susi.

Pada saat 'Aksi Damai Nelayan' pada 11 Juli 2017 lalu, Rusdianto bertindak koordinator Aksi Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI).

Mereka menuntut pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/2015 yang dibuat Menteri Susi, yang melarang penggunaan cantrang. Larangan itu menurut mereka mematikan usaha nelayan.

Melalui berbagai tulisannya, Rusdianto getol mengabarkan kondisi keprihatinan nelayan dan berbagai profesi terkait dunia perikanan di berbagai daerah di Indonesia.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA