Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti dan pejabat terkait KKP lainnya sebagai saksi pelapor.
Informasi yang diterima di lokasi, sidang yang sedianya mulai pukul 11.00 WIB ditunda hingga pukul 13.00 WIB nanti.
Belum diketahui alasan pasti penundaan sidang.
Diketahui, Rusdianto yang juga mantan fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) selama ini dikenal gigih melakukan advokasi nelayan di berbagai wilayah di Indonesia yang terkena dampak peraturan-peraturan yang dikeluarkan Menteri Susi.
Pada saat 'Aksi Damai Nelayan' pada 11 Juli 2017 lalu, Rusdianto bertindak koordinator Aksi Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI).
Mereka menuntut pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/2015 yang dibuat Menteri Susi, yang melarang penggunaan cantrang. Larangan itu menurut mereka mematikan usaha nelayan.
Melalui berbagai tulisannya, Rusdianto getol mengabarkan kondisi keprihatinan nelayan dan berbagai profesi terkait dunia perikanan di berbagai daerah di Indonesia.
[wid]
BERITA TERKAIT: