Ketua Umum Arukki Marselinus Edwin Hardhian menilai penyidik KPK yang menangani korupsi CSR BI terbukti tidak serius dan tidak professional, serta terkesan bermain-main dan tidak berusaha untuk menuntaskan perkaranya secepat mungkin.
Bahkan, kata dia, dua anggota DPR yang menjadi tersangka korupsi CSR BI, Satori dan Heri Gunawan belum ditahan hingga kini. Padahal keduanya telah menyandang status tersangka sejak 7 Agustus 2025 lalu.
“Kami berharap agar Dewas KPK menindak penyidik yang terbukti tidak serius atau tidak professional, diberi sanksi sesuai dengan perbuatannya,” kata Marselinus Edwin Hardhian kepada wartawan, Selasa 7 Juli 2026.
Menurut dia, Dewas KPK telah merespon pengaduan Arukki pada 18 Juni 2026. Dewas KPK mengatakan, saat ini sedang melakukan penelaahan dan koordinasi dengan unit kerja di KPK yang menangani perkara korupsi CSR BI.
“Dewas KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan fakta dan data. Kita berharap segera ada tindak lanjutnya,” ujar Edwin.
Adapun KPK masih berkutat melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus korupsi CSR BI seperti Fitri Assiddikki (FAS), model yang menjadi staf ahli salah satu tersangka dan istri perwira polisi bernama Melissa B. Darbang. Heri Gunawan beserta istri, Kartini Buchari (KB) yang juga diperiksa, tidak hadir.
Satori dan Heri Gunawan ditetapkan sebagai tersangka korupsi CSR BI sejak 7 Agustus 2025, karena diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 28,38 miliar.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: