Roy Suryo Bantah Mengulur Waktu Lewat Praperadilan Kedua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 07 Juli 2026, 21:28 WIB
Roy Suryo Bantah Mengulur Waktu Lewat Praperadilan Kedua
Koordinator Tim Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Terdakwa kasus dugaan fitnah ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo membantah menghambat atau mengulur-ngulur waktu lewat Praperadilan ke-2, yang akan mulai disidangkan pada Jumat, 10 Juli 2026.

Bantahan tersebut disampaikan Koordinator Tim Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun, usai mengikuti sidang Putusan Praperadilan Pertama, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 7 Juli 2026.

"Bahwa ini tidak bermaksud untuk menghambat pokok perkara, karena praperadilan ini adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada tersangka," ujar dia. 

Refly menegaskan, dalam Praperadilan pertama yang putusannya menyatakan penangkapan, penahanan, serta penggeledahan Roy Suryo tidak sah, menjadi keyakinan untuk memenangkan Praperadilan ke-2 nanti.

"Dan terbukti. Ternyata hari ini praperadilan itu, paling tidak, memulihkan harkat Mas Roy. Bahwa proses penggeledahan, penahanan, dan penangkapan-penangkapan dan penahanan itu tidak sah," urai Refly.

"Dan hakim tadi memastikan bahwa Mas Roy adalah orang yang patuh, orang yang kooperatif, orang yang melakukan wajib lapor sesuai dengan perjanjian dengan penyidik agar tidak ditahan sebanyak 30 kali," sambungnya 

Oleh karena itu, dalam Praperadilan ke-2 Roy Suryo mencari keadilan soal pasal yang menjeratnya, yaitu Pasal 32 ayat 1 (UU ITE).

Menurut Refly, kliennya meyakini Pasal yang dijatuhkan kepolisian tidak murni sebagai penegakan hukum, melainkan ada intervensi politik di dalamnya.

"Bagaimana dengan pokok perkara? At any time sesungguhnya kami siap, untuk disidangkan pokok perkaranya. Tidak seperti yang dikatakan bahwa Mas Roy mengulur-ulur waktu," pungkasnya. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA