Diungkap KPK

Amplop Raja Juli ternyata Buat Urus Pelepasan Izin Kawasan Hutan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 07 Juli 2026, 23:16 WIB
Amplop Raja Juli ternyata Buat Urus Pelepasan Izin Kawasan Hutan
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni di KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa tujuan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030 Suhardiman Amby (SA) kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, berdasarkan keterangan awal penyidik, uang dalam amplop diduga berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.

"Karena memang dari keterangan awal yang kita dapatkan bahwa uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan izin kawasan hutan di wilayah Kuansing," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam, 7 Juli 2026.

Menurut dia, penyidik juga menduga uang tersebut berasal dari dana yang sebelumnya dikumpulkan Bupati Kuansing dari lebih dari 914 anggota KUD untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan seluas lebih dari 1.828 hektare.

"Di mana sebelumnya Bupati ini mengumpulkan ya dari 900 lebih KUD untuk izin kawasan hutan seluas 1.800 hektar lebih," ujarnya.

Meski demikian, KPK masih membutuhkan alat bukti tambahan untuk memastikan hubungan antara dana yang dikumpulkan dari KUD dengan amplop yang diberikan kepada Raja Juli yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Tentu nanti butuh bukti-bukti lain untuk menambah bukti awal yang sudah didapatkan dalam proses penyelidikan ataupun penyidikan," tegasnya.

Penyidik juga masih mendalami nominal uang, pecahan mata uang, serta tujuan pasti pemberian amplop tersebut.

"Termasuk nanti detail uangnya berapa, pecahannya apa saja, maksud dan tujuan dari pemberian uang oleh Pak Bupati kepada Pak Menteri ini untuk apa, supaya ini betul-betul firm," ungkap dia.

Budi menjelaskan, hingga kini penyidik belum dapat memastikan isi amplop karena telah dikembalikan Raja Juli kepada Suhardiman, dan tidak disertakan dalam laporan penolakan gratifikasi.

"Terkait detail dari isian amplop tersebut, karena memang amplop ini sudah dikembalikan oleh Pak Menteri kepada pihak Bupati sehingga tidak disertakan dalam laporan penolakan gratifikasi, sehingga kami juga di sini belum mengecek isian dari amplop tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Raja Juli mengakui Suhardiman meninggalkan sebuah amplop saat audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2 Juni 2026. Amplop tersebut kemudian dikembalikan melalui ajudannya pada 12 Juni 2026, dan dilaporkan sebagai penolakan gratifikasi kepada KPK pada 3 Juli 2026.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA